Viral Wartawan Abal-Abal di Bali, SMSI: Jangan Akui Mereka!

Ilustrasi konferensi pers. (balihotnews/AI)

Balihotnews.com | DENPASAR – Kasus pria berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan bernama Dede, kini menjadi sorotan publik. Pria ini dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan. Terkait kasus tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menegaskan pentingnya integritas dan kompetensi dalam profesi wartawan.

Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, menilai bahwa seseorang yang mengaku wartawan tanpa memiliki pengetahuan jurnalistik, tidak memahami kode etik, serta buta terhadap Undang-Undang Pers, tidak pantas disebut wartawan.

“Mengaku wartawan untuk memeras narasumber, mencemarkan nama baik, bahkan melakukan pengancaman adalah perbuatan hina yang merusak marwah profesi wartawan,” tegas Edo, sapaan akrab Emanuel, Kamis (3/7/2025).

Edo menambahkan, profesi wartawan adalah profesi yang disegani karena menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta. Namun, menurutnya, marwah profesi ini kerap dicederai oleh oknum-oknum yang memanfaatkan label wartawan untuk kepentingan pribadi dengan melakukan pemerasan dan ancaman kepada narasumber.

Berita Terkait:  Praperadilan Eks Kepala BPN Bali: Pengacara Kuliti Jawaban Polda

“Saya minta Polisi jangan sesekali akui orang-orang seperti itu sebagai wartawan. Kalau ada pelaporan kriminal tentang mereka, segera proses dan jebloskan ke penjara, agar orang-orang berpenyakit seperti itu tidak berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai penguji Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Edo menekankan pentingnya seleksi kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia juga menegaskan bahwa media tempat wartawan bekerja harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ia menyoroti bahwa mengancam atau meneror wartawan yang menulis berita bukanlah perilaku seorang wartawan sejati. “Itu kelakuan preman dan sudah merupakan kekerasan verbal terhadap wartawan,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa media mengabarkan bahwa I Nyoman S, yang dikenal dengan nama Dede, telah dilaporkan ke Polda Bali oleh sejumlah pihak. Dalam beberapa laporan, Dede diduga kerap mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti para korbannya.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

Berdasarkan data dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, tercatat setidaknya enam laporan polisi yang telah masuk terkait ulah pria tersebut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor:

• STPL/1228/V/2025/SPKT/POLDA BALI

• STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI

• STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI

• STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI

• STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI

• STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI

Hingga kini, seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan. Meski menggunakan identitas dan modus serupa, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor.

“Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ungkap salah satu petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait laporan tersebut.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

“Ini tinggal periksa ahli bang (terkait berita yang terlapor buat, red). Koordinasi awal, menurut ahli ini adalah produk pers, jadi yang berlaku UU Pers. Tidak bisa diproses pidana. Mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk laporan dugaan pemerasan, Ariasandy menyebutkan, penyelidikan sudah berjalan dan menunggu gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan. “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” tutupnya. (red)

Berita Terkini