Ironis, Kemnaker Sebut Standar Hidup Layak di Bali Rp 5,3 Juta, Namun UMP Cuma Rp 3,2 Juta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru, data ini jadi acuan seberapa besar biaya yang dibutuhkan pekerja untuk hidup layak di setiap provinsi di Indonesia. (Balihotnews/IG Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru, data ini jadi acuan seberapa besar biaya yang dibutuhkan pekerja untuk hidup layak di setiap provinsi di Indonesia. (Balihotnews/IG Kemnaker)

Balihotnews.com | DENPASAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi barometer kesejahteraan pekerja di 38 provinsi di Indonesia.

Namun, angka yang muncul bak bumi dan langit dengan realita upah yang diterima para pekerja di lapangan.

Melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemnaker pada Minggu (21/12/2025), Kemnaker menjelaskan bahwa perhitungan KHL kini menggunakan metode berbasis standar International Labour Organization (ILO), yang lebih komprehensif dalam mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan data tersebut, nilai KHL di Bali menyentuh angka Rp 5.253.107 per bulan. Angka ini dianggap sebagai standar minimal agar seorang pekerja dan keluarganya dapat hidup dengan martabat di Bali.

Berita Terkait:  Kunjungi Ditjen Infrastruktur Digital, Pj. Sekda Agung Mahajaya Perjuangkan Penguatan Jaringan Telekomunikasi di Nusa Penida

Ironisnya, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2026 justru masih tertinggal jauh.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025, UMP Bali ditetapkan hanya sebesar Rp 3.207.459.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang dinamis bersama Dewan Pengupahan.

​”Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bidang pariwisata ditetapkan sedikit lebih tinggi, yakni Rp 3.267.693 per bulan,” jelas Setiawan di Denpasar, Selasa (23/12/2025).

Artinya berdasarkan keputusan tersebut, terdapat selisih atau “gap” sekitar Rp 2 juta antara upah minimum dengan standar hidup layak yang dipetakan oleh pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Memperkuat Akar Budaya di Tengah Arus Modernisasi

Ketimpangan ini juga terlihat jelas di tingkat kabupaten/kota. Misalnya di Kota Denpasar, melalui sidang Dewan Pengupahan, merekomendasikan kenaikan sebesar 6,12% sehingga Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar 2026 menjadi Rp 3.499.878.

Pemandangan serupa terjadi di Kabupaten Badung. Sebagai wilayah dengan pendapatan pariwisata terbesar di Bali, UMK Badung 2026 diusulkan naik 7,26% menjadi Rp 3.791.002.

Meski angka ini merupakan yang tertinggi di Bali, nilainya tetap saja belum mampu mengejar standar KHL Rp 5,3 juta yang dirilis Kemnaker.

Kesenjangan yang lebar ini memicu kekhawatiran, mampukah para pekerja di Bali bertahan di tengah biaya hidup yang terus meroket, sementara kenaikan upah belum mampu menyentuh garis “layak” yang sebenarnya?

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspasan Pura Lempuyang Madya Ajak Umat Perkuat Semangat Menyama Braya dan Lestarikan Tradisi Bali

KHL seharusnya menjadi kompas bagi penetapan upah agar daya beli masyarakat terjaga. Namun, dengan penetapan UMP yang hanya sekitar 60% dari angka hidup layak, tantangan ekonomi bagi kaum pekerja di Bali diprediksi akan semakin berat di tahun 2026.*** (dre)

Berita Terkini