Sidang Perdana Molor hingga Sore, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Polda Bali

PRAPERADILAN - Kuasa Hukum Tersangka Made Daging, Gede Pasek Suardika menilai seharusnya termohon (Polda Bali) dapat mengatur kehadiran atau setidaknya menyampaikan alasan resmi jika berhalangan di PN Denpasar, Jumat (23/1/2026). (balihotnews.com/edi)

Balihotnews.com | Denpasar — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Kepala Pertanahan Badung sekaligus Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026), berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon. Ketidakhadiran Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali memicu kekecewaan tim kuasa hukum pemohon dan berujung pada penundaan persidangan.

Persidangan yang dipimpin Hakim I Ketut Somanasa sedianya dimulai pukul 09.00 Wita, namun baru dibuka sekitar pukul 13.50 Wita. Hingga sidang dinyatakan dimulai, perwakilan Bidkum Polda Bali tak terlihat hadir di ruang sidang.

“Sidang tetap kita gelar. Sampai saat ini termohon belum hadir. Kami akan memanggil sekali lagi,” ujar Hakim I Ketut Somanasa di hadapan persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon yang dikomandoi Gede Pasek Suardika menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai absennya termohon mencerminkan sikap yang tidak menghormati proses peradilan.

Berita Terkait:  Geledah Toko Emas Divine & Emas Now Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Polda Bali Sita Sejumlah Barang Bukti

“Kami menyayangkan karena Polda Bali tidak memberi contoh kepatuhan terhadap peradilan. Padahal semangat KUHAP yang baru menekankan peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.

Menurut Pasek, permohonan praperadilan telah diajukan sejak 5 Januari 2026 melalui sistem E-Berpadu. Nomor perkara terbit dua hari kemudian, dan surat pemberitahuan sidang telah diterima pihak kepolisian pada 13 Januari 2026. Dengan rentang waktu tersebut, ia menilai seharusnya termohon dapat mengatur kehadiran atau setidaknya menyampaikan alasan resmi jika berhalangan.

“Kalau memang tidak bisa hadir, sampaikan secara tertulis. Jangan membuat kami menunggu berjam-jam,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses penanganan perkara kliennya yang dinilai terlalu cepat hingga berujung penetapan tersangka. “Pemeriksaan dipercepat dari hari ke hari. Ini tidak adil,” tambahnya, seraya membuka kemungkinan pelaporan terhadap oknum yang dianggap tidak profesional.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Nada kritik serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Suardana atau yang akrab disapa Ariel. Ia menilai ketidakhadiran termohon pada sidang perdana praperadilan bukan kejadian baru dan perlu dihentikan.

Menutup persidangan, Hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pemeriksaan praperadilan pada Jumat, 30 Januari 2026. “Kami masih memberikan kesempatan kedua. Jika tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan pada jadwal berikutnya,” tandas Hakim. (edi)

Berita Terkini