Ratusan rokok elektrik mengandung narkotika disita BNN Bali

Ratusan rokok elektrik tersebut disita dari seorang laki-laki berinisial RW alias Kris (44) di Jalan Kerta Dalam Desa Sidakarya Denpasar Selatan pada Sabtu (7/2).

Balihotnews.com l DENPASAR- Ratusan rokok elektrik yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis etomidate disita Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.

Ratusan rokok elektrik tersebut disita dari seorang laki-laki berinisial RW alias Kris (44) di Jalan Kerta Dalam Desa Sidakarya Denpasar Selatan pada Sabtu (7/2).

“Tersangka mengaku barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang WNA yang dikenal dengan nama stone,” kata Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali Kombes Pol. Tri Kuncoro di Denpasar, Senin (9/2/2026).

Etomidate merupakan jenis narkotika golongan II yang digunakan di dunia medis untuk tindakan operasi.

Etomidate memberikan efek sedatif, hipnotik  dan relaksasi dengan bekerja pada sistem syaraf pusat yang dapat menyebabkan kecanduan.

Berita Terkait:  Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

Kasus ini terbongkar dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informasi jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Atas informasi tersebut Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RW.

Di hadapan para saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka, awalnya ditemukan 72 pcs catridge yang didalamnya berisi cairan vape/rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku masih menyimpan narkotika liquid lainnya di sebuah rumah sewa yang terletak di seberang rumah milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan satu buah koper warna kuning yang didalamnya terdapat 600 pcs liquid etomidate.

Berita Terkait:  RDP DPR Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Yanuar Cecar Kalapas dan Dirjen Pas

Tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang WNA. BNN pun masih memburu WNA pemasok barang tersebut.

Terhadap tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Bhn)

Berita Terkini