PKS Tripartit Komitmen DJP dan DJPK Bersama Pemerintah Daerah Perkuat Kolaborasi Fiskal Optimalkan Potensi Penerimaan Pajak

Foto: Penandatanganan Kerja Sama DJP dan DJPK bersama Pemerintah Daerah dilaksanakan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Program Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit merupakan wujud komitmen bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan.

Melalui Kerja Sama ini, Pemerintah Pusat dan Daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak serta mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah.

Maka dari itu, DJP dan DJPK Kementerian Keuangan bersama 109 Pemerintah Daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara Pusat dan Daerah.

Penandatanganan Kerja Sama DJP dan DJPK bersama Pemerintah Daerah dilaksanakan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Pertamina Bergerak Cepat Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM di Bali

Hal ini menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan Kerja Sama yang telah dijalankan sejak 2019, kini telah mencakup lebih dari 400 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.

Sinergi Pusat–Daerah Dorong Pertumbuhan
Ekonomi

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Sinergi pajak Pusat dan Daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” kata Askolani.

Berita Terkait:  Tak dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT PVK

Realisasi Sinergi: Himpun Pajak Rp202,82 Miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata.

“Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” kata Bimo.

Ia menambahkan, capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.

Perkuat Tata Kelola Pajak yang Efektif dan Berkelanjutan.

Menutup sambutannya, Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada DJPK serta seluruh Pemerintah Daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta Dorong Sinergi Tangani Pesisir

“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (red).

 

Berita Terkini