Balihotnews.com | JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar (dari SD hingga SMP) digratiskan di sekolah negeri maupun swasta disambut positif oleh DPR RI. Namun, Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta menilai, implementasi aturan ini tidak semudah yang dibayangkan, terutama bagi sekolah swasta dengan kondisi beragam.
“Ya bagus lah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu harapan semua orang dari dulu,” ujar Nyoman Parta dari Fraksi PDI Perjuangan dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Ia menyebut, putusan tersebut selaras dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, di lapangan, tantangan teknis tak bisa dihindari.
“Cuman turunannya agak problematik sedikit yah. Kan ada SD swasta mandiri, ada SD swasta tidak mandiri. Ada SMP swasta tidak mandiri, ada SMP swasta mandiri,” jelasnya.
Menurut legislator dapil Bali ini, sekolah swasta tidak mandiri biasanya tumbuh di daerah yang minim akses terhadap sekolah negeri. “Nah yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus digratiskan itu,” kata Nyoman.
Namun, masalah muncul pada sekolah swasta mandiri, yang operasionalnya tidak tergantung pada dana pemerintah dan mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu.
“Sekolah swasta itu tidak mengambil uang dari BOS, kan. Ya artinya mereka tidak terlalu fokus dengan biaya dana BOS. Nah, tetapi mendapatkan uang dari kontribusi orangtua murid. Nah ini bagaimana mengurusnya, mengaturnya,” lanjutnya.
Nyoman mengungkapkan bahwa saat ini DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sidiknas), yang diharapkan bisa menjadi payung hukum pelaksanaan putusan MK tersebut.
“Kebetulan sekali di DPR sedang bekerja Panja Sidiknas. Itu akan mencoba memasukkan ini agar jelas, mana yang masuk kategori gratis, dan mana yang menjadi kontribusi dari masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kompleksitas tersebut, publik kini menanti kebijakan turunan yang lebih konkret dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan gratis yang berkeadilan, bukan hanya secara hukum, tapi juga dalam praktik di lapangan. (dir)





