Overstay 72 Hari, Lansia Asal Jerman Dideportasi dari Bali

Lansia asal Jerman HBP (75) dideportasi karena overstay. (Balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | BADUNG – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman berinisial HPB (laki-laki, 75 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja karena melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama 72 hari. Selain dikenai tindakan deportasi, HPB juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa proses deportasi terhadap HPB dilakukan pada Senin (30/6/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Thai Airways nomor TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Munich, Jerman.

Hendra mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Singaraja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Berita Terkait:  Dominasi Kasus Narkoba, Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti di Depan Ratusan Pelajar

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin tinggal HPB telah kedaluwarsa. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa HPB memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Hingga izin tinggalnya berakhir pada 1 April 2025, tidak melakukan perpanjangan sebagaimana mestinya,” jelas Hendra.

Karena kelalaiannya, HPB tercatat melampaui masa tinggal selama 72 hari hingga 12 Juni 2025. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami secara rutin melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap keberadaan WNA ilegal. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian,” tutup Hendra Setiawan. (dir)

Berita Terkait:  Praperadilan Eks Kepala BPN Bali: Pengacara Kuliti Jawaban Polda

Berita Terkini