Lahan Kembali ke Negara, Jika HGU Bali Handara Mati

Foto: Kawasan Bali Handara disegel Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali beberapa waktu lalu. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com-BULELENG | Sorotan terhadap kawasan Bali Handara kini mengerucut pada fondasi paling mendasar dalam hukum agraria: status hak atas tanah yang menjadi dasar penguasaan kawasan tersebut. Jika hak itu telah berakhir, maka seluruh bangunan legalitas di atasnya ikut goyah.

Informasi yang berkembang menyebut ada bidang lahan dalam kawasan yang diduga berstatus HGU dengan masa berlaku yang belum pernah dijelaskan secara terbuka ke publik. Dalam rezim pertanahan, HGU diberikan negara dengan jangka waktu tertentu. Ketika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan, hak tersebut gugur dan tanah otomatis kembali berada dalam penguasaan langsung negara.

Jika dugaan adanya HGU yang telah mati itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Setiap pemanfaatan lahan untuk kegiatan komersial di atas tanah dengan hak yang sudah berakhir berpotensi masuk kategori pemanfaatan tanah negara tanpa dasar hak yang sah alias ilegal.

Berita Terkait:  Tim III THK Awards akan Gelar Asesmen Hotel di Ubud

Informasi yang berkembang disebut-sebut terdapat empat bidang HGU yang menaungi hamparan lapangan golf Bali Handara dan satu bidang lain yang terpisah yang menjadi penguasaan Bali Handara. Rinciannya meliputi 186.200 meter persegi NIB 00586, 35.000 meter persegi NIB 00586, dan 767.000 meter persegi NIB 00585 yang mencakup dalam satu hamparan besar.

Sementara satu bidang lain dengan NIB 00586 seluas 4.455 meter persegi berada tidak jauh dari areal lapangan golf, tepatnya di Pos Polisi Pancasari. Jika ditotal, luasnya mendekati satu juta meter persegi atau hampir 100 hektare, sejalan dengan luasan kawasan yang selama ini disebut berada dalam satu penguasaan terpadu.

Besarnya luasan tersebut membuat isu status hak atas tanah menjadi sangat krusial. Bila sebagian berada di atas HGU yang diduga telah berakhir, sementara bidang lain berstatus HGB yang masa berlakunya juga belum sepenuhnya terang, maka fondasi legalitas kawasan itu berdiri di atas lapisan hak yang sama-sama dipertanyakan.

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

Situasi makin sensitif karena kawasan ini berada di dataran tinggi Pancasari dan berbatasan dengan wilayah berfungsi lindung yang kini dikategorikan sebagai hutan konservasi. Ketika legalitas hak atas tanah saja belum jelas, sementara aktivitas usaha tetap berjalan di kawasan yang bersinggungan dengan fungsi lindung, potensi persoalan hukumnya menjadi berlapis, terkait pertanahan, tata ruang, hingga perlindungan lingkungan.

Publik hingga kini belum mendapatkan penjelasan transparan mengenai nomor hak, luas pasti tiap bidang, masa berlaku, serta riwayat perpanjangan atau pembaruannya. Dalam penguasaan lahan skala besar yang berdampak pada ruang hidup dan lingkungan, ketertutupan semacam ini hanya memperkuat kecurigaan.

Jika benar ada HGU yang telah habis masa berlakunya, maka status lahannya berubah drastis. Tanah tersebut secara hukum kembali menjadi tanah negara. Dalam posisi itu, negara memiliki kewenangan penuh untuk menata ulang, mengevaluasi, bahkan menertibkan pemanfaatan lahan yang tidak lagi memiliki dasar hak.
Persoalan ini tidak bisa diredam sebagai isu teknis semata.

Berita Terkait:  Penghargaan ITLS Awards 2026 untuk Tri Hita Karana

Status HGU dan HGB adalah fondasi legalitas penguasaan lahan. Jika fondasi itu retak atau telah gugur, maka klaim penguasaan kawasan seluas itu pun ikut kehilangan pijakan hukum. Publik kini menunggu pembuktian resmi dari otoritas pertanahan untuk menjawab satu hal mendasar, yakni masih hidupkah hak atas tanah di kawasan Bali Handara, atau sebagian lahannya secara hukum telah kembali ke pangkuan negara. (red).

Berita Terkini