Kejanggalan Sidang Sabu di PN Denpasar: Beda Berkas hingga Bukti Tak Diteken Saksi

Dua terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu, Er Tri Hart (28) dan Riv (30), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). (Balihotnews/dre)
Dua terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu, Er Tri Hart (28) dan Riv (30), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). (Balihotnews/dre)

Balihotnews.com | DENPASAR – Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Er Tri Hart (28) dan Riv (30) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, kuasa hukum terdakwa menemukan sejumlah kejanggalan krusial terkait berkas perkara dan prosedur penyitaan barang bukti.

​Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita. Di hadapan majelis hakim, terdakwa sempat dicecar pertanyaan dan mengakui perbuatannya.

​Namun usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, I Wayan Sudiarta, S.H., didampingi Hendrik T. Selan, S.H., membeberkan temuan berbeda. Pihaknya melakukan pengecekan silang dan menemukan ketidaksesuaian administrasi pada dokumen perkara.

​”Di berkas yang ada di tangan kami, sudah pasti tidak ada tanda tangannya. Tetapi ketika dibacakan tadi (di persidangan), ternyata sudah ada tanda tangannya. Ini kan ada perbedaan,” kata Wayan Sudiarta kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

​Wayan menegaskan, berkas perkara yang digunakan sebagai dasar penyusunan dakwaan harus linier. Ia meminta majelis hakim menaruh perhatian pada fakta persidangan tersebut, mengingat dari mana asal-usul tanda tangan itu tiba-tiba muncul di luar wewenang pihaknya.

​Selain masalah administrasi berkas, tim kuasa hukum juga mengkritik keras prosedur penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Wayan menyebut ada saksi yang tidak menandatangani Berita Acara (BA) penyitaan.

​Ia juga mempertanyakan validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seolah menempatkan saksi biasa selayaknya penyidik. Padahal, saksi yang melihat penggeledahan semestinya hanya menerangkan apa yang ia saksikan secara langsung.

​”Syarat sahnya penggeledahan itu harus ada setidaknya saksi dari kepala lingkungan, pihak keluarga, atau orang lain jika keluarga tidak bersedia. Makanya kami tanyakan, ada tidak saksi dari luar keluarga saat penggeledahan itu?” tegas Wayan.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Usir 9 Bule Nakal, Ada yang Nyamar Jadi Investor hingga Buka Praktik di Canggu

​Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan bertujuan untuk membela atau membenarkan kesalahan terdakwa. Ia semata-mata ingin mendudukkan perkara agar hak-hak hukum tersangka dipenuhi melalui prosedur yang sah.

​Dalam hukum pidana, pembuktian harus terang dan jelas. Kejelasan tersebut menurutnya sangat bergantung pada bagaimana proses aparat mengambil barang bukti melalui upaya paksa.

​Di sisi lain, Wayan juga mempertanyakan pengakuan terdakwa yang menyebut berulang kali memakai sabu. Secara fisik maupun materiil, ia menilai terdakwa tidak menunjukkan efek samping seperti lazimnya seorang pecandu aktif.

​”Kalau seseorang sudah dua atau tiga kali memakai (sabu), pasti ada efek yang terlihat. Tadi kan jelas disampaikan tidak ada efek, ini tentu perlu dipertanyakan,” paparnya.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

​Untuk mengurai rentetan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (1/10/2026) mendatang.

​”Kami akan hadirkan orang tua terdakwa sebagai saksi a de charge. Tujuannya agar pihak keluarga bisa menjelaskan secara langsung, apakah saat penggeledahan itu mereka benar-benar disaksikan dan dilibatkan atau justru tidak,” pungkas Wayan Sudiarta.*** (dre)

Berita Terkini