Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar Rugikan Negara Rp947 Juta

Foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial DS ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa DS merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Perbuatan yang dilakukan DS diduga telah menyebabkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp947.130.493,00.

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata Darmawan.

Berita Terkait:  Dominasi Kasus Narkoba, Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti di Depan Ratusan Pelajar

Darmawan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Pelanggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023.

“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” kata Darmawan.

Sebelum memasuki tahap penyidikan, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan imbauan kepada DS agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Pada tahap tersebut, DS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun hingga proses berjalan, kewajiban perpajakan tersebut belum juga dipenuhi.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak terutang,” tambah Darmawan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum perpajakan, mulai dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, hingga jajaran PPNS yang mendukung proses penanganan perkara tersebut.

“Saya berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (red).

Berita Terkait:  Wakil Jaksa Agung Soroti Tantangan Penegakan Hukum di Era Baru Sistem Peradilan Pidana

 

Berita Terkini