Fasos Fasum Disalahgunakan Dipakai Gedung MBG, Warga Perumahan Kertadalem Mansion Lapor Aparat

Sebagian besar warga protes keras atas penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Kertadalem Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Balihotnews.com I DENPASAR. Sebagian besar warga protes keras atas penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Kertadalem Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Lahan yang semula dijanjikan sebagai fasilitas umum dan sosial untuk ruang bersama kini malah diduga berubah fungsi menjadi bangunan tertentu, sehingga menimbulkan keresahan warga yang berujung jalur hukum.

Salah satu warga, I Gusti Ngurah Putra Dharma, menyampaikan bahwa lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai fasum kini dimanfaatkan untuk pembangunan yang disebut-sebut sebagai gedung fasilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menilai fungsi bangunan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada warga sejak awal pembangunan dimulai.

“Awalnya lahan itu dijanjikan untuk fasilitas umum. Sekarang justru berdiri bangunan yang tidak jelas peruntukannya,” katanya kepada media, Selasa (24/2/26).

Berita Terkait:  Polisi Tangkap Pemuda Asal Jember Terkait Curanmor di Denpasar Utara

Menurutnya, luas fasum yang semula diperkirakan sekitar delapan are kini tersisa sekitar 2,8 are. Kondisi ini dinilai merugikan warga, apalagi lingkungan perumahan juga menghadapi persoalan drainase dan aliran limbah yang kerap mengganggu kenyamanan penghuni.

Sebagian besar warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut. Mereka menilai tidak ada penjelasan terbuka mengenai izin mendirikan bangunan maupun dokumen pendukung lainnya. Ketika dipertanyakan, warga mengaku mendapat tekanan sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya bernama Karbin seorang warga Blok A3 Kerta Dalam Mansion. Ia menyebut aktivitas pembangunan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan menimbulkan kebisingan di lingkungan hunian.

“Sejak awal membeli rumah, dijanjikan ada taman atau fasilitas bersama. Itu yang menjadi pertimbangan kami. Sekarang justru dibangun bangunan lain,” katanya.

Berita Terkait:  Malam Sempurna Garuda: Tekuk Thailand, Kampiun ASEAN Cup 2026

Padahal dalam brosur awal perumahan, lanjutnya, disebutkan adanya beberapa tahap pembangunan fasilitas untuk kepentingan bersama. Namun realisasi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan rencana yang ditawarkan saat pemasaran.

Atas dasar itu, warga menunjuk kuasa hukum Indra Triantoro, SH., MH., untuk melaporkan dugaan pembangunan tanpa izin di atas lahan fasum tersebut. Laporan telah disampaikan ke Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Perumahan, serta Polda Bali untuk ditindaklanjuti.

Indra menjelaskan, berdasarkan pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan seluas sekitar 280 meter persegi tersebut tercatat sebagai fasilitas umum. Dalam dokumen awal penjualan, lahan itu memang diperuntukkan bagi kepentingan bersama penghuni perumahan.

“Jika terbukti tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin, konsekuensinya bisa berupa penghentian hingga pembongkaran. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” tegasnya.

Berita Terkait:  Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

Kini sebagian besar warga yang resah dan diteror menuntut agar fasilitas umum dikembalikan sesuai fungsi awal dan berharap lingkungan perumahan mereka kembali tertata dan seluruh proses pembangunan berjalan transparan serta sesuai aturan. (Bhn)

Berita Terkini