Disegel Satpol PP, Pabrik Ikan di Pedungan tetap Beroperasi 

Pabrik pengolahan ikan milik PT Bandar Nelayan di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, diduga masih beroperasi

Balihotnews.com l DENPASAR – Pabrik pengolahan ikan milik PT Bandar Nelayan di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, diduga masih beroperasi. Padahal, sebelumnya operasional pabrik tersebut telah dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar karena bangunan pabrik diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan informasi di lapangan, pabrik ikan tersebut masih menjalankan operasional di malam hari.

Kepala Satpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kabar tersebut. Namun demikian, ia bakal segera menerjunkan personel untuk memastikannya.

Ia menyebut, saat sidak beberapa waktu lalu hanya bangunan di sebelah timur (cold storage) yang diperbolehkan dibuka karena sudah mengantongi izin.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Usir 9 Bule Nakal, Ada yang Nyamar Jadi Investor hingga Buka Praktik di Canggu

“Kita akan cek ya mas. Kesepakatan kita untuk bangunan di timur cold storage bisa dipakai karena sudah memiliki izin. Sehingga pintu sebelah timur aja yang bisa dipake untuk keluar masuk,” kata Bawa Nendra saat dkonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Bawa Nendra menjelaskan, personel Satpol PP rutin melakukan pengawasan terhadap operasional pabrik ikan tersebut. Ia menyebut, selama ini pihaknya belum mengendus adanya aktivitas di pabrik ikan tersebut. “Karena tiga hari yang lalu, staf kami ngecek ke lokasi tidak ada kegiatan,” jelasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Denpasar menghentikan sementara operasional pabrik pengolahan ikan milik PT Bandar Nelayan di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan pada Kamis (26/3/2026) lalu. Langkah tegas ini diambil setelah bangunan pabrik tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berita Terkait:  Percepat Distribusi BBM, Gubernur Koster Terapkan WFH Tiga Hari, Dorong Operasional Depo dan SPBU 24 Jam

“Untuk bangunan sebelah barat (pengolahan ikan) belum punya izin PBG dia tuh. Kita hentikan dulu supaya tidak beroperasi,” ujar Bawa Nendra, Senin (30/3/2026).

Selain persoalan izin bangunan, Satpol PP juga sempat melakukan klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik tersebut. Menurut Bawa Nendra, pihaknya berharap tidak ada lagi limbah yang dibuang dari aktivitas industri tersebut. “Sehingga kita mengharapkan tidak ada lagi limbah yang dikeluarkan dari industrinya,” imbuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bangunan pabrik pengolahan ikan milik PT Bandar Nelayan belum mengantongi izin. Hasil penelusuran pada sistem OSS (Online Single Submission) juga menunjukkan dokumen perizinan bangunan itu belum terverifikasi.

Berita Terkait:  Jembrana ‘’Gelar Karpet Merah’’ Sambut Investor Korea

“Yang pasti itu PBG izin dokumen itu belum. Kan sekarang lewat sistem OSS pak ya, OSS, dan ini semua memang masih belum terverifikasi izinnya mereka kalau saya lihat di pelacakan,” kata Benny Pidada.

Pihak PT Bandar Nelayan inisial Rc yang sempat dihubungi awak media untuk dimintai tanggapannya, tak menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui pesan Whatsapp, Senin (25/5/2026). (Bhn)

Berita Terkini