Gerebek Gudang di Bali, Bea Cukai-TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Pita Palsu Rp 12,5 M

Barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI ditampilkan saat konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Selasa (28/7/2026). (Balihotnews/dre)
Barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI ditampilkan saat konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Selasa (28/7/2026). (Balihotnews/dre)

Balihotnews.com | BADUNG – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar sindikat penimbunan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bali.

​Dalam operasi skala besar ini, petugas menyita 19.142 botol miras bermerek internasional senilai Rp 12,55 miliar. Puluhan ribu botol miras tersebut dipasangi pita cukai palsu untuk mengelabui petugas.

​Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan operasi ini adalah bentuk nyata sinergi lintas instansi dalam mengamankan penerimaan negara.

​”Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan pelaku usaha taat aturan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Selasa (28/7/2026).

Berita Terkait:  Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan

​Awal Mula Penggerebekan

​Terbongkarnya kasus ini berawal dari kejelian tim intelijen yang mengendus aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Denpasar.

​Tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara, Bea Cukai Denpasar, dan BAIS TNI langsung memburu target pada Rabu (23/7/2026) lalu. Petugas awalnya mencegat sebuah mobil mencurigakan di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung.

​Mobil itu diketahui baru saja keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Selatan. Saat dicek, mobil tersebut mengangkut miras berpita cukai palsu.

​Dari temuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah dua bangunan di Jalan Laksamana III. Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan gudang penyimpanan berisi ribuan botol miras impor dalam jumlah masif.

​Total barang bukti yang disita mencapai 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter. Miras tersebut masuk dalam MMEA golongan B dan C. Sejumlah merek premium ternama dunia disita, mulai dari Clase Azul hingga wiski Yamazaki.

Berita Terkait:  Kejati Bali Dalami Keterlibatan pihak ASABRI Kasus kondotel Rp100 Miliar 

​Pihak Bea Cukai menduga produk miras tersebut merupakan barang asli. Namun, sindikat ini sengaja menempelkan pita cukai palsu demi meraup untung berlipat ganda di tengah tingginya permintaan pasar pariwisata Bali.

​”Kalau dilihat dari kemasannya, kami duga ini asli. Jalur distribusinya pasti sudah direncanakan untuk kebutuhan Bali, jumlahnya hampir 15.000 liter. Ini stok yang luar biasa besarnya,” beber Djaka.

​Pengungkapan sindikat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sektor cukai dan pajak sebesar Rp 2,14 miliar.

​Buru Dalang Utama

​Saat ini, kasus tersebut ditangani serius oleh Kanwil Bea Cukai bersama Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa secara intensif.

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

​Penyidik tengah memburu sosok pemilik sekaligus dalang di balik rantai pasok belasan ribu botol miras tersebut.

​”Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Mudah-mudahan dari hasil ini kita bisa mengungkap siapa pemilik barang ini,” tegas purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.

​Djaka juga memastikan strategi penindakan Bea Cukai kini tak lagi sekadar menyasar tingkat eceran seperti kafe atau hotel. Petugas akan memutus langsung rantai pasok dari pusat distribusinya agar memberikan efek jera.

​Atas perbuatannya, para pelaku kini diintai dengan ancaman Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.*** (dre)

Berita Terkini