Bau BBM di Balik Kematian Mangrove Benoa, DPR dan Aktivis Angkat Suara

Kondisi ratusan pohon mangrove yang mati mendadak di kawasan pesisir Benoa, dekat pintu masuk Tol Bali Mandara, Denpasar Selatan, Minggu (22/2/2026). Kematian massal kawasan konservasi ini diduga imbas dari pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa BBM. (Balihotnews/Istimewa)
Kondisi ratusan pohon mangrove yang mati mendadak di kawasan pesisir Benoa, dekat pintu masuk Tol Bali Mandara, Denpasar Selatan, Minggu (22/2/2026). Kematian massal kawasan konservasi ini diduga imbas dari pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa BBM. (Balihotnews/Istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR — Kematian massal ratusan pohon mangrove di pesisir Benoa, Denpasar Selatan, mengarah pada dugaan pencemaran bahan bakar minyak (BBM). Aroma menyengat yang tercium di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai memicu kecurigaan adanya kebocoran pipa distribusi BBM milik Pertamina yang melintasi wilayah konservasi tersebut.

Dugaan ini memantik reaksi keras dari aktivis lingkungan hingga wakil rakyat. Relawan Advokasi Nusantara (RAN) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas penyebab matinya mangrove yang selama ini menjadi benteng ekologis pesisir Bali.

Ketua RAN Putu Ari Sagita menegaskan, mangrove di Teluk Benoa bukan sekadar vegetasi pesisir, melainkan ekosistem strategis yang berfungsi menyerap karbon, melindungi garis pantai, serta menjadi habitat penting bagi biota laut.

“Jika benar pencemaran ini akibat kebocoran pipa BBM, ini bukan sekadar kerusakan pohon. Ini ancaman serius terhadap ekosistem pesisir Bali. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan,” tegas Putu Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

RAN mengingatkan, dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Tahura Ngurah Rai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan baku mutu lingkungan hidup terlampaui.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tinjau Terminal BBM, Minta Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Bali Cukupi hingga Dua Pekan ke Depan

Ketua Bidang Non-Litigasi dan Advokasi Rakyat RAN, Putu Wirawan Mahayana, menegaskan pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar individu di lapangan, tetapi juga dapat menjerat korporasi.

“Pasal 116 UU PPLH secara tegas menyebutkan, jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi maupun pihak yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Tidak boleh ada impunitas dalam kejahatan lingkungan,” ujar Wirawan.

Sebagai langkah konkret, RAN menyampaikan empat desakan kepada aparat penegak hukum. Pertama, melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait dugaan kebocoran pipa BBM serta skala kerusakan mangrove. Kedua, melakukan uji laboratorium independen terhadap sampel tanah dan air untuk menghindari konflik kepentingan.

Ketiga, menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan. Keempat, mewajibkan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan secara utuh sesuai prinsip polluter pays.

“Penegakan hukum yang tegas adalah jaminan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang. Bali tidak boleh terus-menerus menjadi korban kelalaian tata kelola lingkungan,” pungkas Putu Ari.

Berita Terkait:  Jejak Karier Mayjen Putra Widiastawa, Perwira Kopassus yang Pernah Pimpin Upacara di Istana

Anggota DPR RI Turun Langsung ke Lokasi

Kasus kematian mangrove ini juga menyita perhatian Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku gundah saat melintasi Jalan Tol Bali Mandara sepulang dari Jakarta dan melihat kondisi mangrove yang mengering di pesisir Benoa.

Tak berhenti pada pengamatan dari darat, Parta menepikan mobil dan turun langsung ke laut untuk meninjau lokasi bersama nelayan setempat. Ia didampingi komunitas pemerhati mangrove Mangrove Ranger serta kelompok nelayan Simbar Segara yang memahami kondisi ekosistem pesisir Benoa.

Berdasarkan penelusuran awal, Parta menduga kuat kematian ratusan mangrove tersebut tidak disebabkan faktor alami.

“Saya curiga ini matinya bukan karena faktor alami. Memang perlu dibuktikan secara ilmiah, tetapi berdasarkan informasi awal, ada dugaan kebocoran pipa BBM milik Pertamina atau perusahaan yang beroperasi di kawasan ini,” kata Nyoman Parta, Jumat (20/2/2026).

Berita Terkait:  Dominasi Kasus Narkoba, Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti di Depan Ratusan Pelajar

Kecurigaan tersebut diperkuat dengan informasi adanya kegiatan pemeliharaan dan perbaikan pipa BBM jalur distribusi dari Pelabuhan Benoa menuju Pangkalan Pertamina Pesanggaran yang dilakukan sekitar November 2025.

Respons Pertamina

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan menginvestigasi penyebab kematian mendadak ratusan pohon mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Benoa.

“Kami masih dalam proses investigasi lebih lanjut terkait operasional, termasuk pengecekan ekosistem yang terdampak,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Ahad menjelaskan, investigasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian mangrove yang berada di sekitar Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Sanggaran, Denpasar.

Berdasarkan hasil pengecekan visual sementara oleh tim terminal BBM dan Polairud, kata dia, belum ditemukan lapisan minyak maupun bau menyengat BBM di lokasi.

Meski demikian, Pertamina Patra Niaga akan melanjutkan penelusuran kronologis kegiatan operasional dalam beberapa bulan terakhir, khususnya terkait pekerjaan pipanisasi di sekitar kawasan Benoa.*** (dre/tim)

Berita Terkini