Balihotnews.com | DENPASAR – Peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menjadi sorotan publik Bali. Lembaga yang dibentuk untuk memastikan suara daerah terdengar di pusat kekuasaan dinilai belum sepenuhnya menjalankan mandat konstitusionalnya, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan strategis Bali.
DPD RI memiliki tugas jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945, yakni kewenangan legislasi terbatas, fungsi pertimbangan serta pengawasan terhadap kebijakan nasional.
Namun, kewenangan tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal oleh senator asal Bali untuk mengangkat isu-isu krusial daerah.
Bali bukan daerah biasa. Sektor pariwisata Pulau Dewata menyumbang devisa nasional yang ditaksir mencapai Rp100 triliun per tahun. Angka tersebut menjadi penopang penting ekonomi Indonesia, namun belum terlihat dijadikan dasar kuat untuk memperjuangkan keadilan fiskal di tingkat pusat.
Ironinya, besarnya kontribusi Bali tidak berbanding lurus dengan anggaran yang kembali ke daerah.
Bali menanggung dampak pariwisata berupa kerusakan lingkungan, persoalan sampah, tekanan sumber daya air, kemacetan, hingga isu keamanan. Namun, alokasi dana dari pusat dinilai belum mencerminkan beban yang ditanggung daerah.
Kondisi tersebut semestinya menjadi agenda utama senator Bali di Senayan. Sayangnya, perhatian publik justru tertuju pada sikap sebagian senator yang dinilai lebih sibuk membangun narasi sensasional ketimbang mengunci isu strategis dalam kerangka legislasi dan kebijakan anggaran nasional.
Salah satu contoh konkret adalah Nusa Penida. Destinasi wisata kelas dunia yang dikunjungi jutaan wisatawan mancanegara setiap tahun ini masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar. Kondisi jalan yang sempit, berlubang, dan rawan kecelakaan mencerminkan ketimpangan antara nilai ekonomi pariwisata dan perhatian negara terhadap keselamatan serta martabat daerah.
DPD RI sejatinya memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, isu jalan di kawasan wisata, beban lingkungan Bali hingga ketimpangan fiskal pariwisata seharusnya masuk dalam pembahasan resmi negara. Jika tidak, publik menilai ada persoalan serius dalam perjuangan politik wakil daerah.
Kekhawatiran publik semakin menguat, ketika kritik justru direspons secara defensif. Isu dinilai dibelokkan, kritik dianggap serangan, dan fokus bergeser pada citra personal.
Padahal, kinerja senator dapat diukur secara objektif melalui dokumen resmi seperti rancangan undang-undang yang diusulkan, rekomendasi kebijakan, serta laporan pengawasan yang disampaikan ke DPR RI.
DPD RI bukan oposisi pemerintah daerah dan bukan pula alat perlindungan kepentingan pribadi. Ketika energi politik dihabiskan untuk membangun opini, suara Bali justru berisiko tertinggal dalam proses pengambilan keputusan nasional.
Publik Bali menilai daerah ini tidak membutuhkan wakil yang paling lantang di ruang media sosial, tetapi senator yang mampu menghasilkan kebijakan konkret, memperjuangkan anggaran yang adil, serta meninggalkan jejak keberpihakan nyata bagi kepentingan Bali. Selebihnya, hanya akan menjadi kebisingan politik tanpa dampak substantif. (red).





