Bali Ruang Harmoni, Permainkan Toleransi Berhadapan dengan Hukum

Bali adalah ruang harmoni yang dijaga bersama. Ketika ada aktor digital yang bermain api demi klik, demi engagement, demi kepentingan politik, mereka harus sadar, ruang siber bukan wilayah tanpa hukum.

Balihotnews com l DENPASAR- Upaya memelintir Seruan Bersama FKUB soal pelaksanaan ibadah saat Hari Raya Nyepi bukan sekadar perbedaan pendapat. Jika dilakukan dengan sengaja untuk membangun kebencian antar umat, itu sudah masuk wilayah berbahaya.

Bali adalah ruang harmoni yang dijaga bersama. Ketika ada aktor digital yang bermain api demi klik, demi engagement, demi kepentingan politik, mereka harus sadar, ruang siber bukan wilayah tanpa hukum.

Narasi yang menyederhanakan seolah-olah keputusan itu sepihak oleh Wayan Koster jelas menyesatkan. Dokumennya terang, ini keputusan kolektif lintas lembaga. Ada FKUB. Ada Kementerian Agama. Ada Polda. Ada Korem. Ada pemerintah daerah.

Memotong konteks lalu menyebarkan tudingan bahwa toleransi adalah bentuk pengkhianatan adat bukan lagi kritik. Itu provokasi. Dan provokasi berbasis agama memiliki konsekuensi hukum.

Berita Terkait:  Kejagung Tahan Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Pasal 14 dan 15) mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

UU ITE Pasal 28 ayat (2) secara tegas melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. KUHP juga mengatur soal penghasutan dan penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Jika ada pihak dengan sengaja membangun narasi bahwa satu agama diistimewakan dan agama lain dirugikan, padahal faktanya diatur secara ketat dan kolektif, maka itu berpotensi memenuhi unsur penyebaran kebencian dan provokasi.

Kebebasan berpendapat dijamin.

Tetapi menyebarkan fitnah dan memecah belah tidak dilindungi. Publik juga harus lebih kritis. Jangan terjebak pada potongan narasi tanpa membaca dokumen utuh. Jangan mudah digiring pada emosi sektarian.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Buka Musda XV ASITA Bali, Proyeksikan Kunjungan Wisman Tembus 7,2 Juta pada 2026

Kalau ada yang terus menggoreng isu ini dengan framing bahwa toleransi adalah ancaman, maka yang patut dipertanyakan bukan isi seruan bersama itu, melainkan motif di balik penyebarannya.

Karena ketika toleransi dipermainkan untuk adu domba, yang dipertaruhkan bukan nama pejabat. Yang dipertaruhkan adalah stabilitas Bali sendiri. Dan terhadap upaya yang sengaja merusak harmoni berbasis SARA, negara punya perangkat hukum untuk bertindak. (Bhn)

Berita Terkini