Aipda Eka Terbukti Bersalah, Dikenai Sanksi Etik dan Wajib Jalani Pembinaan Mental

Foto: Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., berada di depan ruangan sidang kode etik, Bid Propam Polda Bali, Jumat, 11 Juli 2025. (Balihotnews/polda bali).

Balihotnews.com | DENPASAR – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi terhadap Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., usai terbukti melakukan tindakan tercela berupa intimidasi terhadap seorang jurnalis. Dalam sidang yang digelar Jumat (11/7/2025), Polwan Polda Bali ini dijatuhi dua jenis sanksi: etik dan administratif.

Aipda Eka, yang menjabat sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali, dinyatakan bersalah setelah KKEP menelaah bukti, keterangan saksi-saksi, dan salinan putusan resmi. Salah satu saksi adalah jurnalis Radar Bali yang menjadi korban intimidasi. Polwan ini juga diketahui memiliki hubungan dekat dengan I Nyoman Sariana alias Dede (45), yang disebut sebagai wartawan abal-abal.

“Dia telah melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencederai nilai-nilai etika profesi kepolisian,” ujar sumber internal yang dikonfirmasi Sabtu (12/7/2025).

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang, serta permintaan maaf tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Tak hanya itu, Aipda Eka juga wajib menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh.

Sanksi administratif juga tak luput diberikan, yakni berupa mutasi demosi selama satu tahun dari jabatannya semula. Polwan tersebut dipindah tugaskan ke wilayah Bangli.

“Dalam sidang tersebut, Aipda Eka menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya,” beber sumber.

Dokumen penetapan juga mencantumkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dalam Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri tertanggal 9 Juli 2025.

Berita Terkait:  Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa sidang etik terhadap Aipda Eka telah dilakukan dan bahwa demosi sudah ditetapkan sebagai sanksi.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme penegakan kode etik di tubuh Polri tetap berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota. (red)

Berita Terkini