Balihotnews.com | DENPASAR – Transportasi publik Bali kini naik kelas. Bertepatan dengan HUT ke-67 Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster meresmikan penggunaan sistem pembayaran digital QRIS Tap di layanan Trans Metro Dewata dan Trans Sarbagita, Kamis (14/8/2025) di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar.
Inovasi ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Bali dan Bank Indonesia Perwakilan Bali, sebagai wujud nyata implementasi Surat Edaran Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Transaksi Non-Tunai.
Peluncuran dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Kepala BI Bali R. Erwin Soeriadimadja, pejabat Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Perhubungan Bali, Direktur Utama BPD Bali, serta pihak operator transportasi.
Coba Langsung Bayar Bus Pakai Balipay
Usai peresmian, Gubernur Koster mencoba langsung transaksi dengan Balipay, uang elektronik berbasis server milik BPD Bali. Ia menegaskan langkah ini menjadi implementasi nyata kebijakan Pemprov di bidang keenam, yaitu menjadikan Bali sebagai Pulau Digital sekaligus mendorong budaya menggunakan transportasi umum yang modern dan nyaman.
“Mari bergerak bersama, bergotong royong demi mewujudkan harapan dan optimisme masa depan Bali,” ujarnya.
Cepat, Praktis, dan Tanpa Ribet
QRIS Tap menggunakan teknologi Quick Response Code Indonesian Standard dari Bank Indonesia. Bedanya dengan QRIS biasa, pengguna cukup menempelkan (tap) gawai atau kartu ke mesin pembaca, tanpa perlu memindai kode manual. Sistem ini mempercepat transaksi, mengurangi antrean, dan meminimalkan kontak fisik.
Sebagai promo, Pemprov Bali dan BI meluncurkan program “Wisata Praktis Naik Bis Pakai QRIS Tap” dengan tarif Rp1.000 untuk periode 14–31 Agustus 2025.
Bagian dari Perayaan HUT ke-67
Peluncuran QRIS Tap menjadi bagian rangkaian HUT ke-67 Provinsi Bali, yang diawali upacara bendera dipimpin langsung Gubernur Koster. Dalam sambutannya, ia mengulas capaian periode pertamanya (2018–2023) yang menghasilkan 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru.
Pencapaian strategis meliputi pengesahan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengakui Desa Adat, Subak, Sad Kerthi, serta kebudayaan lokal. Juga penetapan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025–2125) melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023, yang dipasupati di Pura Penataran Agung Besakih pada 19 Agustus 2023.
Tahap awal pelaksanaan haluan tersebut berlangsung 2025–2030. Koster menegaskan, lima tahun pertama akan menjadi pondasi kokoh bagi keberlanjutan peradaban dan masa depan Bali. (dir)





