Pedoman Baru OJK Jaga Keamanan Perdagangan Aset Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. (balihotnews/ojk)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. (balihotnews/ojk)

Balihotnews.com | SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital guna memperkuat perlindungan dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital nasional yang terus berkembang pesat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pedoman ini merupakan pengembangan dari panduan keamanan siber yang sebelumnya hanya berlaku untuk penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

“Setahun yang lalu, OJK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan di sela peluncuran pada OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025).

Berita Terkait:  8+ Ide Usaha Modal Rp 50 Ribu yang Bisa Diputar Harian, Peluang Cuan untuk Pemula, Mau Coba?

Hasan menegaskan bahwa dokumen ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture. “Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Poin Strategis Pedoman

Pedoman yang mengacu pada mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) ini memuat sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Penerapan Prinsip Zero Trust untuk menghilangkan kepercayaan implisit dalam jaringan dan memastikan autentikasi berlapis.
  • Manajemen Risiko Siber sesuai standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, BSSN, hingga CREST.
  • Perlindungan Data dan Wallet, termasuk penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen.
  • Rencana Tanggap Insiden yang terintegrasi dengan OJK dan pemangku kepentingan.
Berita Terkait:  5 Bisnis Rumahan Modal Kecil yang Bisa Dicoba untuk Pemula, Apa Saja?

• Peningkatan Kompetensi Teknis melalui pelatihan, sertifikasi, dan simulasi insiden berkala.

Dorong Daya Saing Global

OJK berharap panduan ini tidak hanya meningkatkan perlindungan konsumen, tetapi juga mengangkat reputasi Indonesia di pasar aset digital global. Dengan sistem keamanan yang kuat dan adaptif, Indonesia diharapkan mampu menjadi pusat perdagangan aset digital yang aman dan berkelanjutan.

Pedoman ini dapat diakses publik melalui laman resmi OJK di link ini.

Berita Terkini