Bali Jadi Pelopor MoU Hukum Perdata dan TUN

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster merasa bangga dan memberi apresiasi terhadap Penandatanganan MoU Bale Kertha Adhyaksa bersama Kajati Bali di Gedung Kertasabha, Soma Kliwon-Wayang, Senin, 11 Agustus 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster merasa bangga dan memberi apresiasi terhadap Penandatanganan MoU Bale Kertha Adhyaksa bersama Kajati Bali di Gedung Kertasabha, Soma Kliwon-Wayang, Senin, 11 Agustus 2025.

Terlebih lagi, Mou Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Kajati Bali, Ketut Sumedana merupakan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan terhadap Pemerintah Daerah, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, baik secara Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN).

MoU kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kejaksaan Tinggi Bali bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dimaksudkan untuk memastikan agar kebijakan program Pemerintah Provinsi Bali secara hukum bisa dijalankan dengan baik, sehingga dapat meminimalkan resiko-resiko yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Pertamina Bergerak Cepat Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa penandatanganan MoU kesepakatan Bale Kertha Adhyaksa ini dilakukan dalam rangka tata kelola pemerintahan, akuntabilitas dan keterbukaan (transparansi) terhadap masyarakat.

“Setiap program yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan lagi, bahwa kebijakan-kebijakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, harus dipastikan secara hukum dengan baik, sehingga isi dari kerjasama ini berkaitan dengan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Sosialisasi Peraturan Daerah Bali terkait Bale Kertha Adhyaksa, saat ini sedang diajukan ke DPRD Bali untuk disahkan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga setelah disahkan dan dievaluasi serta verifikasi maka akan mendapatkan nomor dan dinyatakan resmi untuk diundangkan.

Berita Terkait:  Bupati Satria Salurkan Bansos dan CSR Bank BPD Bali untuk Warga Disabilitas dan Lansia

Peraturan Daerah ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan Bali menjadi Provinsi Pertama yang memiliki nota kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi dalam pendampingan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Hal ini diharapkan akan ditiru kemudian hari oleh provinsi lain di Indonesia, karena kesepakatan pendampingan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) diatur dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan jenis perkara yang bisa diselesaikan melalui regulasi ini, dengan kategori perkara hukum bersifat umum dan ringan, baik perdata maupun pidana dalam skala desa adat, dengan kata lain kesepakatan ini bisa menyelesaikan perkara di tingkat/ wilayah desa adat antar pihak desa, dan bisa ditangani oleh Bale Kertha Adhyaksa.

Berita Terkait:  Komitmen Bupati Satria Wujudkan Nusa Penida Hijau dan Berkelanjutan Lewat Kerthi Bhumi Satwika

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU Bale Kertha Adhyaksa bersama Kajati Bali ini bersifat mengamankan Pemerintahan Daerah dari sisi hukum, saat Jaksa akan melakukan mitigasi terhadap Pimpinan Daerah, dengan cara melakukan pendampingan hukum, pendamping konsultasi hukum dan Legal Opinion (LO) sehingga kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik, agar kedepannya tidak ada pelanggaran Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Dengan kata lain, dalam hal ini Jaksa memiliki wewenang untuk mendampingi Pemerintah Daerah, baik dari dalam dan luar pengadilan,” pungkasnya. (red).

Berita Terkini