Balihotnews.com | DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali melakukan Konferensi Pers di depan awak media, yang bertempat di Loby Ditreskrimum Polda Bali, Jumat, 1 Agustus 2025.
Irjen Pol Daniel menyampaikan kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan melibatkan korban Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial RS (42 tahun), yang terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 23.30 WITA, dengan TKP Perum Sakura 1 Blok E Nomor 10 Jimbaran, Kabupaten Badung.
“Adapun kronologis singkat kejadian, pada 10 Juli 2025 pukul 23.30 WITA, korban berinisial RS pulang ke rumahnya di Jimbaran, saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada didalam, dua orang diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah,” terangnya.
Setelah pelaku menyadari korban bukan target pemukulan dihentikan, kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.
Selanjutnya, korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh, jika tidak mau bekerjasama. Tak hanya itu, korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) korban, pada 18 Juli 2025, Tim Resmob Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV diseputaran kejadian.
Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke pulau Lombok NTB, selajutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan.
Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika, Lombok.
“Tak mau menyerah, Tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV, berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, Senin 21 Juli 2025 pukul 08.00 WITA.
Para pelaku terdeteksi berada di Resto Munchiez dan sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi.
“Adapun inisial para 4 orang pelaku, 2 WNA dan 2 WNI masing-masing atas nama IV laki-laki 30 tahun WNA asal Rusia, lalu IS laki-laki 28 tahun WNA asal Rusia, EE laki-laki 24 tahun WNI asal Jakarta dan YB perempuan 24 tahun WNI asal Magelang,” urainya.
Modus operandi pelaku disebutkan melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi.
Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir, namun salah sasaran, yang awalnya Mr.GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum) mengutarakan maksud mencari MR. R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran, karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp. 2,3 Miliar rupiah, dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp 3 juta dan jika uang Rp 2,3 M tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi.
“Selanjutnya, Sdr.E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 juli terjadilah kasus tersebut. Untuk pelaku berinisial Mr.GG dkk kita masih lakukan pengejaran,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar.
Untuk korban dan saksi-saksi, pihaknya terus melakukan pemeriksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta Analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP (bulan Januari-Juli 2025) yang masih proses pendalaman.
Para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 365.
“Berdasarkan kejadian ini, kami mengajak masyarakat Bali agar lebih berhati-hati, jika menemukan kejadian ataupun transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (red).








