Balihotnews.com | DENPASAR – Kasus pembunuhan tragis yang menyeret tiga wanita kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39), mulai disidang atas kasus kematian I Pande Gede Putra Palguna (53), pria yang jasadnya ditemukan di jurang Pancasari, Buleleng.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang antara Leni dan Palguna sejak 2019. Korban diduga meminjam uang hingga Rp5,4 miliar secara bertahap, namun kemudian menghilang tanpa kabar.
Berusaha menagih uang, Leni melibatkan dua rekannya, Ayu Oka dan Intan, yang dikenal memiliki kemampuan spiritual seperti membaca tarot. Dengan bantuan keduanya, Leni berhasil bertemu kembali dengan Palguna. Namun setelah beberapa janji manis dan pertemuan yang berujung nihil, ketiganya perlahan mulai kehilangan kesabaran.
Puncaknya terjadi pada akhir Januari 2025. Setelah sempat tinggal bersama Ayu Oka dan Intan di kos kawasan Denpasar Barat, korban justru kembali meminjam uang sebesar Rp60 juta dengan berbagai alasan, termasuk untuk biaya hidup dan menggugurkan kandungan anaknya. Uang tak kunjung dikembalikan, emosi pun meledak.
“Sampai kesabaran para terdakwa habis, sehingga penyekapan dan penyiksaan pun dimulai pada 26 Januari 2025,” ungkap Gede Anom Rai.
Penyiksaan Terhadap Korban
Korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan—dari pukulan, setrika panas, hingga rambut yang dibakar. Bahkan rokok disulut ke dahi dan leher korban, serta dipukuli dengan kaleng pembasmi serangga.
Puncak kekerasan terjadi saat korban mengaku kepada seseorang bahwa ia telah diperkosa oleh salah satu terdakwa. Leni, yang mendengar percakapan tersebut, dikatakan memutuskan untuk mengakhiri hidup korban dengan mengatakan, “Bunuh saja dia gek.”
Pada 2 Februari 2025 dini hari, Palguna ditemukan tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, para terdakwa menyewa mobil dan membuang jasad korban ke jurang di Buleleng. Hasil autopsi mengungkap luka-luka serius akibat kekerasan tumpul dan suhu tinggi, serta indikasi korban diikat sebelum meninggal.
“Disimpulkan, meninggalnya korban karena kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan gangguan kerja jantung, menyebabkan kekurangan oksigen,” jelas jaksa.
Ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga Pasal 333 KUHP tentang penyekapan. Proses hukum masih berjalan dan publik Bali menanti keadilan bagi korban yang meninggal secara mengenaskan. (red)








