Balihotnews.com | DENPASAR – Peredaran narkotika jaringan internasional kembali digagalkan aparat di Bali. Dalam rentang Juni hingga Juli 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap enam kasus besar, termasuk dua penyelundupan narkoba yang melibatkan warga negara asing asal Brazil dan Afrika Selatan.
Total barang bukti yang disita dalam seluruh kasus tersebut mencapai 4,6 kilogram narkotika berbagai jenis, dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp17,8 miliar. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menyebutkan, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 23 ribu orang dari bahaya narkoba.
“Total manusia yang diselamatkan dalam penindakan periode Juni-Juli lebih dari 23 ribu orang,” ungkap Rudy saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7/2025).
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan pria Brazil berinisial YB (25) yang membawa 3.089,36 gram kokain. Barang haram itu disembunyikan dalam dinding koper dan ranselnya. YB diamankan pada 13 Juli 2025 setibanya di Bandara Ngurah Rai usai menumpangi Emirates Airlines dari Dubai.
“YB mengaku membawa kokain dari Brasil atas suruhan Tio Paulo. Namun, saat dilakukan controlled delivery, penerima tidak muncul dan komunikasi dengan Tio Paulo terputus,” jelas Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Made Sinar Subawa.
Di hari yang sama, aparat juga menangkap wanita asal Afrika Selatan berinisial LN (32). Ia menyelundupkan 990,83 gram sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakainya. LN terbang dari Johannesburg menggunakan Singapore Airlines dan ditangkap saat melewati pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.
“LN membawa narkotika atas suruhan seseorang bernama Sindi. Namun, setelah ditangkap, Sindi tidak bisa dihubungi dan controlled delivery gagal dilakukan,” ungkap Made Sinar.
Hukuman Mati
Kedua WNA tersebut kini dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain dua WNA, aparat juga membekuk enam warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan pengedar lokal maupun antarprovinsi. Total barang bukti dari keenam tersangka mencapai lebih dari 650 gram sabu.
Jaringan ini ditangkap di berbagai lokasi di Denpasar Selatan, Kuta Selatan, dan Denpasar Timur, termasuk di lahan kosong, rumah kos, hingga area parkir tempat wisata.
“Beberapa tersangka bekerja sama sebagai kurir dan pengedar. Mereka memecah-mecah sabu untuk diedarkan kembali,” imbuh Kombes Made Sinar.
Langkah sigap aparat menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat Bali dari ancaman narkoba lintas negara. Penindakan ini sekaligus mempertegas bahwa Bali bukan tempat aman bagi jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional. (arn)





