Lukisan Gaya Batuan Gianyar Didorong Jadi Indikasi Geografis, Ini Tahap Pemeriksaannya

Foto: Seni lukis tradisional asal Desa Batuan, Gianyar, didorong mendapatkan status Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Balihotnews/ist).
Foto: Seni lukis tradisional asal Desa Batuan, Gianyar, didorong mendapatkan status Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | GIANYAR – Pemerintah terus mendorong perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal. Salah satunya dengan mempercepat proses penetapan Lukisan Gaya Batuan asal Gianyar sebagai Indikasi Geografis (IG).

Langkah konkret itu ditunjukkan melalui pemeriksaan substantif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Selasa, 22 Juli 2025. Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting dalam verifikasi sebelum lukisan tersebut bisa mendapat pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Pemeriksaan substantif ini menjadi tahapan krusial untuk memvalidasi keunikan serta memastikan kesesuaian dokumen deskripsi IG dengan kenyataan lapangan,” ujar I Wayan Redana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, di sela kegiatan di Balai Pertemuan Kantor Desa Batuan, Kecamatan Sukawati.

Berita Terkait:  Bawa 23 IKM ke Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Dorong Kerajinan Bali Tembus Pasar Internasional

Lukisan Gaya Batuan telah dikenal secara luas sebagai bagian penting dari identitas seni rupa Bali. Coraknya yang detail, sarat narasi mitologi Hindu dan kehidupan masyarakat lokal, menjadikannya lebih dari sekadar karya seni. Lukisan ini lahir dan berkembang secara organik di Desa Batuan, dan telah diwariskan lintas generasi.

Pemeriksaan dilakukan secara hybrid, menggabungkan metode daring dan luring. Tim dari Kemenkumham Bali juga melakukan verifikasi lapangan ke studio dan tempat produksi guna mencocokkan data dalam dokumen deskripsi IG.

Sementara itu, Edi Wahyudi, perwakilan Kemenkumham Bali, memberikan arahan teknis kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Gaya Batuan, khususnya dalam penyusunan materi presentasi untuk sesi daring bersama DJKI yang dijadwalkan 30 Juli mendatang.

Berita Terkait:  Jaga Peradaban dan Tradisi, Bupati Klungkung Hadiri Abhiseka Ida Dalem Smara Putra XVI

“Format, isi, dan lokasi penyampaian materi harus sesuai standar agar pengajuan IG bisa lebih meyakinkan,” jelas Edi.

Proses Pemeriksaan

Proses pemeriksaan juga melibatkan wawancara mendalam dengan pengurus MPIG, serta observasi langsung terhadap proses kreatif pelukis di Batuan. Tujuannya, memastikan bahwa teknik dan filosofi lukisan memang sesuai dengan klaim kekhasan dalam dokumen permohonan IG.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyatakan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang terlibat.

“Ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tapi juga tentang menjaga keberlanjutan budaya dan mengangkat ekonomi kreatif lokal,” ujarnya.

Senada, BRIDA Kabupaten Gianyar menyampaikan pentingnya perlindungan IG sebagai cara konkret menghindari klaim pihak luar atas karya-karya asli masyarakat Bali.

Berita Terkait:  Perkokoh Ketahanan Budaya, Bupati Satria Bersama Wakil Bupati Tjok Surya Hadiri Rangkaian Karya di Tiga Pura

Ketua MPIG Lukisan Gaya Batuan menambahkan bahwa gaya melukis ini bukan hanya teknik visual, tetapi juga mengandung filosofi hidup masyarakat setempat. “Lukisan ini adalah jejak sejarah dan identitas kolektif,” paparnya.

Langkah menuju Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memperkuat posisi Lukisan Gaya Batuan sebagai kekayaan budaya nasional yang diakui dan dilindungi secara hukum. (dre)

Berita Terkini