Balihotnews.com | DENPASAR – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom memberikan kuliah umum di hadapan lebih dari 1.000 mahasiswa dari berbagai kampus negeri dan swasta di Bali, Selasa (15/7/2025). Turut hadir dosen, media, serta pemangku kepentingan di Auditorium Universitas Udayana.
Dalam paparannya, Marthinus menekankan pentingnya peran kampus dalam menangani masalah narkoba secara manusiawi. Ia meminta agar perguruan tinggi tidak mengucilkan mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkoba, terutama mereka yang hanya menjadi korban lingkungan dan tekanan sosial.
“Jangan sampai kampus mengucilkan mahasiswa yang terlibat narkoba. Kalau mereka dikucilkan, kemana mereka harus berlari? Begitu lingkungan kampus mengucilkan mereka, maka mereka akan bergabung dengan pengedar, bandar, dan jaringan kejahatan narkoba lainnya,” tegasnya.
Marthinus menegaskan, kampus memiliki tanggung jawab moral sebagai lembaga akademik untuk membina generasi muda, bukan justru menyingkirkan mereka yang tersandung masalah.
Lebih lanjut, ia mengkritik pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba di Indonesia. Menurutnya penegak hukum tidak memenjarakan pengguna, melainkan menjalani rehabilitasi.
“Semua pengguna saya larang untuk ditangkap dan diadili. Karena UU mengatakan, pengguna harus dibawa ke rehabilitasi. Kita memiliki 1.496 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Silahkan lapor dan tidak diproses hukum,” katanya.
la menekankan bahwa pengguna adalah korban dan berhak pulih, bukan menerima hukuman. BNN menilai status seseorang sebagai pengguna atau pengedar melalui proses assessment. Jika seseorang tertangkap dengan barang bukti melebihi 1 gram, BNN langsung mengkategorikannya sebagai pengedar.
Marthinus juga mengungkapkan data terkini, jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,33 juta orang, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan pengguna ganja. Dari angka itu, sebanyak 312 ribu adalah anak-anak dan remaja.
Legalisasi Ganja
Ia menyoroti wacana legalisasi ganja yang masih menuai pro dan kontra. Penyebab tingginya harga ganja, sekitar Rp 5 juta per kilogram, karena barang tersebut masuk pasar gelap.
“Kalau nanti dilegalkan, harganya bisa seperti satu ikat sayur kangkung di pasar tradisional,” ujarnya sambil mencontohkan potensi dampak jika menjadikan ganja produk kesehatan resmi.
Di hadapan para mahasiswa, Marthinus juga menyampaikan tiga prinsip moral utama yang harus menjadi pegangan seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan akademisi dan aparat hukum:
1. Melihat kejahatan narkoba sebagai ancaman kemanusiaan dan peradaban.
2. Bertindak represif terhadap jaringan pengedar dan memiskinkan mereka.
3. Bersikap humanis terhadap pengguna narkoba dan fokus pada rehabilitasi.
“Pengguna itu bukan pengedar. Mereka adalah korban. Maka kita harus bertindak manusiawi terhadap mereka,” tutupnya. (nol)





