Balihotnews.com | DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek pada 11 Juni 2025. Aturan ini menyasar Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang menjadi mitra pemasaran.
Peraturan ini lahir karena semakin kompleksnya kegiatan usaha di sektor pasar modal serta pesatnya perkembangan industri sekuritas dari sisi produk, proses bisnis, budaya layanan, dan penggunaan teknologi.
POJK 13/2025 mengatur secara menyeluruh pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek. PEE diwajibkan melakukan uji tuntas terhadap calon emiten sebelum penawaran umum. Aturan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan potensi benturan kepentingan yang kerap muncul dalam proses bisnis.
Selain itu, POJK juga mencakup penerapan manajemen risiko dalam pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penggunaan pihak ketiga sebagai penyedia jasa teknologi. OJK juga mengatur ketentuan perizinan untuk pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek dalam kegiatan promosi atau pemasaran.
Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pelindungan investor di pasar modal, melalui peningkatan kualitas emiten, penguatan fungsi pengawasan internal PEE dan PPE, serta pengendalian penggunaan media sosial oleh mitra perusahaan.
Isi Pengaturan dalam POJK 13/2025 Antara Lain:
- Kewajiban fungsi internal yang harus dimiliki PEE dan PPE
- Perilaku PEE serta aturan larangan dan pengelolaan benturan kepentingan
- Fungsi teknologi informasi dan manajemen risikonya pada PPE
- Fungsi mitra pemasaran PPE dan Perusahaan Efek Daerah (PED)
- Pembatasan akses terhadap fungsi PEE dan PPE
- Alih daya fungsi PPE
- Kerja sama iklan dengan pegiat media sosial
Peraturan ini mulai berlaku pada 11 Desember 2025, atau enam bulan setelah tanggal penetapan. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini demi efektivitas pelaksanaannya dan manfaat yang maksimal bagi pelaku pasar serta perlindungan investor di Indonesia. (red)






