Proses PDPB Terus Diperbaharui Secara Berkala

Foto: Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025, Jumat, 4 Juli 2025. (Balihotnews/kpu bali).

Balihotnews.com | DENPASAR –Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan pada pemilihan umum dan/ atau pemilihan berikutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Untuk itu, diperlukan ketersediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat dan terkini.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025, Jumat, 4 Juli 2025.

Sebelumnya, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) telah diverifikasi oleh 9 KPU Kabupaten/Kota di Bali, berkoordinasi dengan instansi terkait serta turun langsung kelapangan untuk melaksanakan coktas (pencocokan dan penlitianterbatas), dengan tujuan mengecek langsung keakuratan data tersebut.

Berita Terkait:  Semarak HUT ke-66 Karang Taruna Gianyar: Soroti Potensi 100 Ribu Pemuda, Sentil Separuh Desa Belum Aktif

“Data ini dikelola melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Mengingat, Sidalih merupakan sistem informasi khusus yang dikembangkan oleh KPU, untuk mengelola data pemilih dalam pemilihan umum,” kata Lidartawan.

Terkait data pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 19.033 ini diperoleh dari data pindah keluar dan data meninggal yang setelah dicek ke lapangan, ternyata yang bersangkutan masih hidup.

Menurutnya, proses PDPB tidak hanya berhenti disini, tapi masih akan terus dimutakhirkan dan diperbaharui secara berkala setiap enam bulan sekali pada Tingkat Provinsi dan tiga bulan sekali pada Tingkat Kabupaten/ Kota.

“PDPB ini diharapkan dapat menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat dan mutakhir serta dapat memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu secara berkelanjutan dengan tetap menjamin kerahasiaan dan pelindungan data pribadi,” pungkasnya. (red/tim).

Berita Terkait:  Gubernur Koster Dukung Fasilitas dan Perizinan untuk Perseden Berlaga di Liga 3 Nasional

 

Berita Terkini