PENA NTT Bali Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Wartawan Gadungan dan Polwan Polda Bali

Pengurus PENA NTT Bali. (balihotnews/penantt)

Balihotnews.com | DENPASAR – Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali secara tegas mengecam tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Radar Bali oleh seorang pria berinisial DD yang mengaku wartawan, bersama seorang Polwan aktif yang bertugas di Propam Polda Bali. Insiden tersebut terjadi di area publik pada Selasa, (1/7/2025).

Tindakan dua oknum tersebut dinilai telah menghambat kinerja pers yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Aplonaris Klasa Daton atau yang akrab disapa Apollo, menyatakan kecaman keras terhadap kejadian ini.

“PENA NTT Bali mengecam kasus intimidasi terhadap wartawan di ruang publik yang justru merendahkan profesi jurnalis. Kinerja insan jurnalis telah diatur sesuai UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Apollo saat konferensi pers di Cafe Pica Sudirman Denpasar, Rabu (2/7/2025).

Berita Terkait:  28 Hari Beralas Tripleks, Perlawanan Balik Mantan Kepala BPN Bali

Apollo menegaskan, pihaknya akan membela jurnalis Radar Bali, Andre, yang juga merupakan anggota divisi advokasi dan hukum PENA NTT Bali. Hadir mendampingi dalam advokasi ini antara lain Ketua dan Anggota Divisi Hukum Gabriel Nano Bethan, Charlie Usfunan, Reza Kelo, serta sejumlah pengurus lainnya.

“Kami sudah melihat semua bukti video dan rekaman suara, kami apresiasi Andre karena tetap tenang, tidak emosi dan terpancing meski diintimidasi DD dan Polwan Polda Bali. Bahkan sampai menyerang dengan kata-kata menyakitkan di bagian pribadi, Andre tetap tenang,” jelas Apollo.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas beredarnya narasi yang diduga telah dipelintir di beberapa media online dan media sosial yang justru menyudutkan Andre.

Berita Terkait:  Dirtipideksus Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata, Kasus Impor Ilegal Terbongkar dengan Barang Bukti Rp253 Miliar

“PENA NTT Bali akan melaporkan kedua oknum tersebut ke polisi atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan ITE,” tegas Apollo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PENA NTT Bali dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, setidaknya terdapat enam laporan tindak pidana terkait dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan pengancaman yang diduga melibatkan DD.

“PENA NTT mendesak Polda Bali agar memproses oknum DD sesuai hukum yang berlaku dan menetapkan statusnya sebagai tersangka. Kami juga meminta para korban tindakan DD di mana saja berada bisa melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi,” tambah Apollo.

Enam laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan masing-masing dengan nomor: STPL/1228/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.

Berita Terkait:  RDP DPR Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Yanuar Cecar Kalapas dan Dirjen Pas

Terkait keterlibatan Polwan aktif di Propam Polda Bali yang hadir dalam kejadian tersebut dan terkesan membela DD, PENA NTT Bali mendesak agar yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa.

“Sebagai pengayom masyarakat, harusnya Polwan aktif ini paham tugas jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegas Apollo.

PENA NTT Bali telah menggelar pertemuan khusus pada Rabu, (2/72025), untuk membahas insiden yang menimpa jurnalis Radar Bali, Andre.

Selain pengurus PENA NTT Bali, sejumlah organisasi media dan wartawan seperti Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali Emanuel Dewata Oja (EDO) dan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Alvany turut hadir memberikan dukungan dan solidaritas. (red)

Berita Terkini