Bali Luncurkan Tourism Levy: Rahasia Menjaga Budaya dan Alam Tetap Lestari

Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) dan Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana (kanan) saat penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait Penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing (Tourism Levy) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/7/2025). (balihotnews/pemprovbali).

Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait pemungutan Tourism Levy untuk wisatawan asing. Penandatanganan dilakukan pada Rabu (2/7/2025), di Jayasabha, Denpasar, oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai pihak pertama dan Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana sebagai pihak kedua.

Kesepakatan ini menjadi landasan operasional untuk mengimplementasikan pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Dana ini akan digunakan untuk melindungi budaya dan lingkungan alam Bali, mendukung keberlanjutan pariwisata pulau tersebut.

Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) dan Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana (kanan) saat penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait Penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing (Tourism Levy) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/7/2025). (balihotnews/pemprovbali).

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa dasar hukum untuk Tourism Levy telah lengkap melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2023.

Berita Terkait:  Dominasi Kasus Narkoba, Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti di Depan Ratusan Pelajar

“Kita sudah punya dasar hukum, sekarang saatnya semua pihak bergerak untuk mengoptimalkan penerapannya,” ujar Koster.

Sementara itu, Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyatakan komitmennya untuk mendukung keberhasilan program ini.

“Kami akan melakukan sosialisasi melalui berbagai platform digital serta menggandeng para pelaku industri untuk memastikan pelaksanaan Tourism Levy berjalan baik,” katanya.

GIPI juga akan melakukan evaluasi mingguan dan bulanan bersama Pemprov Bali untuk menyempurnakan sistem. Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengatur kewajiban wisatawan asing membayar pungutan sebesar Rp150.000, sementara Pergub Nomor 36 Tahun 2023 menjelaskan mekanisme teknis, termasuk pembayaran melalui hotel, platform digital, serta sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Serahkan CSR St Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Kesepakatan ini mencakup komitmen untuk sosialisasi luas kepada wisatawan dan pelaku industri, pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah pemungutan, serta evaluasi rutin guna memastikan efektivitas sistem. Dengan langkah ini, Bali berupaya menjaga keunikan budaya dan kelestarian alamnya sebagai daya tarik utama pariwisata. (red)

Berita Terkini