Nyoman Parta: Putusan MK Bisa Timbulkan Kekacauan Tata Negara

I Nyoman Parta, SH, Kapoksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (balihotnews/red)

Balihotnews.com | Jakarta – Kapoksi Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, SH, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi menciptakan kekacauan hukum dan tata negara.

Menurutnya, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berpotensi menabrak ketentuan UUD 1945, khususnya Pasal 22E yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Dalam putusan itu, pemungutan suara untuk DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan kepala daerah baru dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Lalu bagaimana dengan masa jabatan DPRD yang seharusnya selesai pada 2029? Apa dibiarkan kosong? Jelas tidak mungkin,” tegas Nyoman Parta, Senin (1/7/2025).

Berita Terkait:  Samuel F. Silaen Kritik Arah Negara: Jangan Sibuk Mengatur Ruang Privat, Persoalan Publik Terabaikan!

Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. “Kalau diperpanjang menjadi tujuh tahun tanpa pemilu, jelas ini bertentangan dengan konstitusi. Pasal 22E menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Bukan tujuh tahun,” tegasnya lagi.

Nyoman Parta juga mengingatkan, sifat putusan MK yang final dan mengikat tidak berarti kebal dari kritik, apalagi jika berpotensi melanggar konstitusi.

“MK itu tugasnya menguji undang-undang terhadap UUD. Bukan membuat norma baru yang justru bertentangan dengan UUD,” katanya.

Ia menambahkan, tidak adanya mekanisme untuk mengoreksi putusan MK menjadi persoalan serius dalam tata negara Indonesia. “Padahal hakim MK dalam sumpahnya jelas mengatakan memegang teguh UUD 1945. Maka setiap putusan tidak boleh menabrak konstitusi,” pungkas Nyoman Parta. (red)

Berita Terkait:  Strategi 4 Pilar Demer usai Dilantik Bahlil Jadi Ketua DPD Golkar Bali

Berita Terkini