Dituding Peras WNA, Imigrasi Bali Lapor Dewan Pers dan Siapkan Langkah Hukum

Analis Keimigrasian Kanwil Imigrasi Bali, Rahmat Gunawan. (Balihotnews/red)

 

Balihotnews.com | DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali membantah keras tudingan pemerasan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Jerman, yang diberitakan oleh salah satu media online lokal.

Tak hanya membantah, pihak Imigrasi Bali juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum.

Tudingan itu muncul setelah Imigrasi Bali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA Jerman bernama Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian sehingga keduanya tidak dikenakan sanksi deportasi.

Alih-alih ditindak, petugas Imigrasi justru dituduh menerima sejumlah uang dari WNA tersebut. Tuduhan itu dilansir media online Frekuensi Media Indonesia com Bali dan menyebut nama salah satu pejabat Imigrasi, Rahmat Gunawan.

Berita Terkait:  Penyidik Kasus Sabu di Jimbaran Dilaporkan ke Propam Gegara Abaikan Rehab

“Itu tidak benar. Dari hasil pemeriksaan di kantor kami, tidak ada hal-hal yang memberatkan keberadaan WNA tersebut,” tegas Rahmat Gunawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin, 30 Juni 2025.

Rahmat yang menjabat Analis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Bali ini merasa pemberitaan yang menyebut namanya dilakukan sepihak tanpa konfirmasi langsung. Ia bahkan mengaku tak mengetahui secara pasti isi rekaman yang dijadikan dasar tuduhan oleh pihak redaksi.

“Saya tidak menerima aduan apa pun, tidak dikonfirmasi, tapi tiba-tiba dituduh. Saya tidak terima,” ujarnya tegas.

Rahmat mengaku sudah mencoba melakukan mediasi sebanyak dua kali, namun tidak direspons oleh pihak media yang bersangkutan. Karena itu, ia telah menyiapkan laporan resmi ke Dewan Pers di Jakarta, sekaligus mempertimbangkan langkah hukum karena merasa dirugikan secara pribadi dan institusi.

Berita Terkait:  Stok BBM Bali Ditambah, Antrean Kendaraan di SPBU Denpasar dan Badung Masih Mengular

“Saya anggap pemberitaan itu tidak berimbang dan bisa merusak reputasi saya. Surat pengaduan sudah saya buat, tinggal saya ajukan langsung ke Dewan Pers,” ucapnya.

Pernyataan Rahmat turut diperkuat oleh kesaksian tertulis dari dua WNA Jerman yang menjadi objek pemeriksaan. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann, disebutkan bahwa selama proses pemeriksaan di Kanwil Imigrasi Bali pada 8 Mei 2025, mereka tidak pernah mengalami tekanan, paksaan, atau pemerasan dari petugas.

“Proses pemeriksaan berjalan lancar. Kami justru mendapatkan edukasi dan informasi yang baik dari petugas Imigrasi,” demikian bunyi pernyataan resmi kedua WNA tersebut.*** (dre/tim)

 

Berita Terkini