Tak Perlu Lagi ke Pengadilan, Ini Solusi Hukum Baru Ala Bali yang Bikin Heboh

Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri prosesi penandatanganan komitmen Bale Kertha Adhyaksa. (Istimewa)

Balihotnews.com | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra, secara resmi menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyatakan bahwa kehadiran Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis dalam merevitalisasi sistem hukum adat di Bali yang telah diwariskan oleh para leluhur selama ribuan tahun. Ia menekankan bahwa keberadaan desa adat di Bali merupakan identitas utama daerah yang hidup dalam tatanan hukum dan budaya.

“Desa adat di Bali sesungguhnya adalah entitas terkecil dari sebuah negara. Desa adat memiliki wilayah, memiliki masyarakat, sistem hukum adat, dan struktur pemerintahan yang lengkap dari eksekutif, dan yudikatif,” katanya.

Gubernur menambahkan bahwa sistem ini telah ada sejak ribuan tahun lalu dan masih terus hidup hingga saat ini, berbeda dengan daerah lain di Indonesia yang banyak kehilangan sistem hukum adatnya.

Ia mengapresiasi inisiatif Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang menggagas konsep Bale Kertha Adhyaksa sebagai ruang penyelesaian masalah hukum di tingkat desa adat dengan pendekatan musyawarah, bukan pemenjaraan. Dalam hukum adat Bali, penyelesaian dilakukan melalui hukuman sosial seperti membersihkan pura atau denda sesuai keputusan desa yang bersifat edukatif dan memulihkan.

Berita Terkait:  Tembus Rp1 Triliun, Serapan Kredit Perumahan di Bali Bikin Menteri PKP Kagum

“Gagasan ini luar biasa. Ini bukan sekadar program Kejaksaan, tetapi menjadi jalan revitalisasi hukum adat yang telah lama terbukti efektif, manusiawi, dan sesuai dengan jiwa gotong royong masyarakat Bali,” tegasnya.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menyebut Bali sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pengakuan hukum formal terhadap desa adat melalui undang-undang daerah. Sosialisasi Bale Kertha Adhyaksa pun telah dilakukan di seluruh 9 kabupaten/kota.

Ia juga mendorong segera disiapkannya peraturan daerah sebagai landasan hukum formal untuk pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa, agar ada legitimasi kuat dalam penyelesaian masalah hukum adat di tingkat desa, kelurahan, hingga kabupaten/kota.

“Dengan adanya forum Bale Kertha Adhyaksa di desa adat, arus perkara ke kepolisian dan pengadilan bisa berkurang. Ini menurunkan beban negara, menciptakan ketertiban hukum, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berakar pada budaya kita sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Bali, Ketut Sumedana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk dan disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Menurutnya, kolaborasi ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan penguatan nilai-nilai lokal sebagai solusi dalam penyelesaian konflik sosial dan hukum di masyarakat.

Berita Terkait:  Polda Bali Kerahkan Personel Amankan Antrean BBM, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Melalui pendekatan adat yang bersifat musyawarah, kita bisa menyelesaikan banyak persoalan secara damai,” tuturnya.

Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa dinilai sebagai model ideal penegakan hukum modern yang humanis dan berbasis lokalitas, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.

Dukungan serta apresiasi terhadap implementasi Bale Kertha Adhyaksa juga disampaikan oleh sejumlah tokoh yang hadir, di antaranya Ketua MDA Provinsi Bali dan anggota DPD RI.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menyambut baik langkah ini sebagai penghormatan terhadap sistem hukum adat yang telah lama hidup dan dijaga masyarakat Bali. Ia menilai ini sebagai bentuk pengakuan nyata negara terhadap eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional.

“Kami sangat bersyukur dan merasa dihormati. Hukum adat yang selama ini kami jalankan dengan tulus akhirnya mendapatkan tempat yang layak dalam sistem hukum nasional. Kami dari MDA siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari anggota DPD RI asal Bali, Rai Dharmawijaya Mantra, yang menyebut implementasi Bale Kertha Adhyaksa sebagai kontribusi konkret Bali dalam memperkaya perumusan Undang-Undang Masyarakat Adat di tingkat nasional.

Berita Terkait:  NTT dan NTB Resmi Miliki Kodam Sendiri, Kodam Udayana Fokus di Bali

“Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi melahirkan harmoni, menjaga nilai-nilai kebersamaan, dan memperkuat persatuan. Ini sangat relevan dengan semangat nusantara dan cocok dengan semangat DPD: dari daerah untuk Indonesia,” ujar Rai Mantra.

Ia berharap Bali bisa menjadi role model nasional dalam memadukan hukum adat dengan hukum negara, serta mendorong penyusunan regulasi yang inklusif terhadap nilai-nilai budaya.

Dengan semangat kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, MDA Bali, DPRD Bali, DPD RI, serta dukungan berbagai elemen masyarakat, Bale Kertha Adhyaksa diyakini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga harmoni sosial, menumbuhkan kesadaran hukum, dan memperkuat jati diri Bali sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat dan budaya.

Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Wakil Jaksa Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana (hadir secara daring), anggota DPD RI I Komang Mertha Jiwatama, para Ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, anggota FKUB Bali, para bendesa adat, serta tokoh masyarakat dari seluruh Bali. (dir)

Berita Terkini