Operasi Pekat Agung 2025 Resmi Dimulai, Gubernur Bali: Ormas Tak Pantas Dapat SKT Akan Dicoret!

Gubernur Bali Wayan Koster usai Konferensi Pers di Halaman Depan Gedung Gajah, Jayasabha pada, Senin (12/5/2025).

Balihotnews.com | DENPASAR – Operasi Kepolisian Terpusat bertajuk Ops Pekat Agung-2025 resmi digelar di seluruh wilayah Bali. Operasi ini bertujuan untuk memberantas aksi premanisme dan berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Selain tindakan hukum tegas, jajaran Polda Bali bersama Satgas Operasi juga aktif melakukan upaya pencegahan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Sebagai bagian dari sinergi antarinstansi, Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, Kejaksaan Tinggi Bali, Korem 163/Wirasatya, dan Badan Intelijen Negara Daerah Bali menggelar konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasabha, pada Senin (12/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. menegaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bukanlah hak absolut organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan bentuk pengakuan dari negara yang diberikan dengan mempertimbangkan kelayakan dan kontribusinya terhadap ketertiban umum dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Bali.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Pimpin Upacara Sertijab, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti

“Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa,” tegasnya.

Tercatat hingga kini, ada 298 ormas yang telah terdaftar resmi di Bali melalui SKT. Organisasi-organisasi ini bergerak di berbagai bidang, mulai dari sosial, kemanusiaan, kepemudaan, budaya, lingkungan, hingga kebangsaan.

Gubernur Koster juga menekankan bahwa pengelolaan keamanan di Bali telah dilaksanakan oleh institusi negara seperti TNI dan Polri, serta diperkuat oleh sistem lokal melalui SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA. Sistem ini menggabungkan unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 26 Tahun 2020 sebagai implementasi dari Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Berita Terkait:  Tembus Rp1 Triliun, Serapan Kredit Perumahan di Bali Bikin Menteri PKP Kagum

Karena itu, Gubernur menolak keras keberadaan ormas yang mengklaim bertugas menjaga keamanan, namun justru berperilaku seperti preman, menebar ketakutan, dan berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan damai.

“Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya kepada media.

Senada dengan Gubernur, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, termasuk yang dilakukan oleh ormas.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergitas dan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Bali Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana

“Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum yang menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan-gesekan, dan terjadi pelanggaran pidana akan kita tindak tegas. Saya ulangi, akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Konferensi pers tersebut juga menunjukkan kekompakan dan kesepakatan antar pimpinan daerah di Bali, seperti Ketua DPRD, Pangdam IX/Udayana, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali untuk bersikap tegas terhadap ormas yang terlibat dalam praktik premanisme, kriminalitas, serta menciptakan keresahan sosial.

Langkah tegas ini dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga keharmonisan sosial, ketertiban, dan suasana damai di Bali. Di saat yang sama, hal ini juga mendukung citra Bali sebagai destinasi wisata budaya yang aman, berkualitas, dan bermartabat di mata dunia. (dir)

Berita Terkini