Skandal SMK Klungkung: Kepsek Ditahan, Ijazah Disandera

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. LB. Hamka, SH. MH. (balihotnews/dir)

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Dunia pendidikan di Klungkung dihebohkan oleh skandal korupsi dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung. Kepala sekolah berinisial IS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klungkung dan langsung dijebloskan ke penjara setelah terbukti menyalahgunakan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) dari tahun 2020 hingga 2022.

Yang bikin geleng-geleng kepala, IS diduga menyandera 293 ijazah siswa sebagai “jaminan” pembayaran tunggakan uang komite. Nominalnya bahkan tergolong kecil, hanya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per siswa.

“Kami menemukan 293 ijazah yang ditahan saat penggeledahan. Kini ijazah tersebut sudah kami sita dan upayakan diserahkan kembali kepada pemiliknya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. LB. Hamka, SH. MH., Rabu (30/4/2025).

Berita Terkait:  Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan

Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp1,17 miliar. Modus IS cukup licik: dana komite sebesar Rp349 juta ditransfer ke rekening pribadinya, sementara dana PIP yang seharusnya masuk ke siswa justru dialihkan ke rekeningnya dengan alasan “pengelolaan sekolah”.

Kepala Kejari Klungkung telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka nomor TOP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025. IS terancam pidana 4 hingga 20 tahun penjara berdasarkan UU Tipikor.

Kini kejaksaan menyita dana sebesar Rp182 juta dan tengah menelusuri aset lainnya untuk menutup kerugian negara. (dir)

Berita Terkini