Balihotnews.com | DENPASAR – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan. Salah satu dukungan datang dari anggota DPD RI dapil Bali, Ni Luh Djelantik.
Aktivis sekaligus Senator asal Bali itu menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya Gubernur Bali Wayan Koster dalam menanggulangi permasalahan sampah melalui SE tersebut.
“Senator Niluh Djelantik mensupport penuh SE Gubernur Bali No. 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Matur suksma Bapak Gubernur,” tulis Ni Luh melalui akun Instagram resminya @niluhdjelantik, dikutip Selasa (8/4/2025).
SE No. 09 Tahun 2025 menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai secara mandiri di berbagai sektor.
Sasaran SE Gubernur Bali:
- Kantor lembaga pemerintahan dan swasta
- Desa/Kelurahan serta Desa Adat
- Pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe
- Lembaga pendidikan: perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga pelatihan
- Pasar
- Tempat ibadah
Gubernur Koster juga menegaskan adanya sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan ini, serta penghargaan bagi yang patuh dan berhasil menerapkan pengelolaan sampah yang baik.
Sanksi untuk Pelanggar:
- Desa Adat: Penundaan bantuan keuangan, pencairan insentif, serta program khusus lainnya.
- Pelaku Usaha: Peninjauan atau pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik di media sosial sebagai tempat yang tidak ramah lingkungan.
Penghargaan untuk yang Taat:
Untuk Desa/Kelurahan dan Desa Adat mendapat bantuan keuangan, untuk Pelaku Usaha akan dipromosikan sebagai usaha yang ramah lingkungan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan akan mendapat fasilitas pendidikan. Sementara untuk Pasar dan Tempat Ibadah akan mendapat bantuan sarana prasarana.
Gubernur Koster meminta semua instansi seperti yang disebutkan di atas sudah harus menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026. (rob)







