Nekat Masuk Bali Pakai Paspor Malaysia Palsu, WN Tiongkok Diadili

WNA asal Tiongkok berinisial C.H. (rompi merah) saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (1/9/2026). Ia diadili usai tertangkap menggunakan paspor Malaysia palsu di Bandara Ngurah Rai. (Balihotnews/red)
WNA asal Tiongkok berinisial C.H. (rompi merah) saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (1/9/2026). Ia diadili usai tertangkap menggunakan paspor Malaysia palsu di Bandara Ngurah Rai. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | BADUNG – Aksi nekat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30) yang masuk ke Bali menggunakan paspor Malaysia palsu akhirnya berujung di meja hijau. Kini, pria tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan pengawalan ketat dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

​Akal bulus C.H. terbongkar saat ia mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari penerbangan Kuala Lumpur pada Kamis (12/3/2026). Petugas imigrasi di konter pemeriksaan mencurigai keaslian paspor Malaysia yang disodorkannya.

​Benar saja, saat pemeriksaan lebih mendalam dilakukan, petugas menemukan C.H. turut menyembunyikan paspor Tiongkok yang diduga kuat sebagai identitas aslinya.

Berita Terkait:  Tembus Rp1 Triliun, Serapan Kredit Perumahan di Bali Bikin Menteri PKP Kagum

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pihaknya tak main-main dalam menindak pelanggaran keimigrasian ini.

Ia memastikan Imigrasi terus mengawal persidangan hingga putusan inkracht, bersinergi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan PN Denpasar.

​”Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan di wilayah Indonesia, khususnya Bali,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

​Tak sekadar dugaan, kepalsuan dokumen yang dibawa C.H. telah dibuktikan secara saintifik. Novyandri memaparkan, hasil uji Laboratorium Forensik Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi pada 20 April lalu menyimpulkan paspor Malaysia tersebut bodong.

​Kesimpulan ini semakin telak dengan adanya surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia yang mengonfirmasi bahwa C.H. bukanlah warga negara mereka.

Berita Terkait:  Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan

​Berbekal dua alat bukti kuat tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian resmi menetapkan C.H. sebagai tersangka pada 7 Mei 2026. Ia dijerat menggunakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Lampiran I Nomor 83 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Berkas perkara C.H. telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Badung pada pertengahan Juni lalu. Sidang perdana telah bergulir sejak 28 Juli 2026, dan pada Selasa (1/9/2026) kemarin, tersangka baru saja menjalani sidang keempatnya. Kini, C.H. tinggal menunggu palu hakim menentukan nasibnya atas ancaman pidana penjara yang menanti di depan mata.***

Berita Terkini