Sengketa Warisan Berujung Bui, Pengacara Curiga Luka Korban Hasil Riasan Anak MUA

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berlatar sengketa warisan di PN Denpasar, Selasa (11/8/2026). (Balihotnews/dre)
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berlatar sengketa warisan di PN Denpasar, Selasa (11/8/2026). (Balihotnews/dre)

Balihotnews.com | DENPASAR – Drama sengketa warisan keluarga berujung di meja hijau. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua kerabat ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/8/2026). Dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan ini, pihak kuasa hukum terdakwa membongkar sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan rekayasa luka lebam korban yang disinyalir murni hasil polesan make-up artist (MUA).

​Terdakwa dalam kasus ini adalah A.A. Putu Paranatha (AAPP) dan Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana (AABAW). Keduanya dimejahijaukan usai dituding menganiaya Ni Made Suardani, yang tak lain masih memiliki ikatan keluarga.

​Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi membacakan tuntutannya. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

​”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa A.A. Putu Paranatha selama satu tahun delapan bulan, dan terdakwa Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana selama delapan bulan,” tegas JPU Ni Putu Trisna Dewi dalam persidangan.

​Keduanya dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan.

Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata selaku Kuasa Hukum Terdakwa.
(Balihotnews/dre)

 

Kejanggalan Bukti dan Dugaan Rekayasa MUA

Berita Terkait:  28 Hari Beralas Tripleks, Perlawanan Balik Mantan Kepala BPN Bali

Merespons tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, menilai sanksi pidana yang diajukan JPU terlampau berat. Pihaknya bersiap mengajukan pleidoi (nota pembelaan) dan memohon hukuman percobaan, mengingat bukti yang dihadirkan di persidangan dinilai sangat lemah.

​Wiranata membeberkan, pelapor sama sekali tidak menyertakan visum et repertum sebagai alat bukti yang sah di mata hukum, melainkan hanya secarik rekam medis rawat jalan dari RSUD Wangaya dan cetakan foto memar sepihak.

​Kecurigaan memuncak saat pihak pengacara menyoroti foto-foto luka memar korban. Kebetulan, anak dari pihak pelapor berprofesi sebagai penata rias atau make-up artist (MUA).

​”Seperti yang kita ketahui bersama, di tangan MUA, wajah bisa diubah menjadi sangat buruk seperti di film horor, dibuat bonyok-bonyok. Kami patut curiga, karena yang digunakan di persidangan adalah foto, bukan hasil visum,” ungkap Wiranata kepada wartawan usai sidang.

​Ia juga menyoroti ketidaklogisan antara kronologi kejadian dengan bukti foto yang disodorkan. “Keterangannya yang ditampar pipi kiri, tapi yang bonyok mata. Yang ditendang dada, tapi yang memar lengan kiri. Kan tidak nyambung,” tambahnya.

​Bermula dari Kotak Perhiasan dan Mediasi yang Buntu

​Konflik ini sejatinya berakar dari masalah internal keluarga. Sang almarhum diketahui memiliki dua istri, dan percikan masalah bermula dari pembagian barang warisan yang dianggap tidak transparan.

Berita Terkait:  Kejanggalan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Diungkap di Sidang, Polda: Kita Jawab Besok

​Insiden dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada 10 Agustus 2025 silam. Malam itu, terdakwa mendatangi korban untuk menanyakan keberadaan sebuah kotak perhiasan. Barang tersebut sedianya akan digunakan untuk upacara pemukuran (penyucian roh) almarhum suami korban.

​Alih-alih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak terdakwa yang awalnya mengirimkan somasi untuk berunding justru dilaporkan ke polisi. Kejanggalan lain yang disorot adalah rentang waktu pelaporan.

​”Kejadiannya bulan Agustus 2025, tapi baru dilaporkan 6 bulan kemudian. Dalam kurun waktu setengah tahun, rekayasa apa pun bisa terjadi. Harusnya jika benar ada tindak pidana, langsung lapor dan visum saat itu juga,” sesal Wiranata.

​Ia sangat menyayangkan konflik internal yang seharusnya bisa diselesaikan di ruang keluarga ini justru menjadi konsumsi publik.

Versi Korban: Dianiaya hingga Muntah dan Alami Intimidasi

​Sebagai perimbangan, Kuasa Hukum korban, I Dewa Made Widiarja, sebelumnya telah membeberkan kronologi versi pelapor yang jauh berbeda. Menurut Widiarja, insiden bermula saat korban dengan jujur mengaku tidak mengetahui keberadaan kotak perhiasan yang ditanyakan.

​Jawaban itu justru memicu amarah pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan fisik. Pukulan mentah disebut langsung mendarat di wajah korban.

Berita Terkait:  Polisi Kejar Terduga Pelaku Penganiayaan Dua WNA di Pecatu

​”Setelah terjatuh, tendangan juga didaratkan di tangan korban sampai mengenai kepala belakang. Ini yang menyebabkan korban mengalami pusing dan muntah,” beber Widiarja.

​Di sisi lain, korban Ni Made Suardani yang telah berumah tangga selama kurang lebih 30 tahun dengan almarhum, merasa sangat terpukul atas kejadian ini. Posisinya sebagai ibu tiri dari anak-anak almarhum sebelumnya seolah memojokkannya dalam pusaran konflik warisan ini.

​Ia sangat berharap rentetan perseteruan kelam ini segera berakhir. “Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ujarnya.

​Kondisi ini tak pelak membawa dampak psikologis, terutama bagi anak bungsunya. Suardani mengaku sangat khawatir dengan mental sang buah hati yang terus-terusan merasa terancam.

​”Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orang tua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” pungkasnya.

​Kini, nasib kedua terdakwa akan ditentukan pada sidang lanjutan. Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa pada Kamis, 13 Agustus 2026 mendatang.*** (dre)

Berita Terkini