Kuasa Hukum Anton Timbang Pastikan tak Ada Panggilan Dittipiter Polri pada 31 Juli

klarifikasi resmi yang disampaikan pada 6 Agustus 2026

Balihotnews.com l JAKARTA- Kuasa hukum Anton Timbang, Agustinus Nahak, SH, MH, menegaskan tidak ada panggilan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri yang ditujukan kepada kliennya pada 31 Juli 2026.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang luas terkait kehadiran Anton Timbang di Istana Negara.

Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan pada 6 Agustus 2026, Agustinus menyebut tuduhan bahwa Anton Timbang mangkir dari panggilan aparat penegak hukum tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan adanya surat panggilan resmi dari Dittipiter Mabes Polri pada hari dan tanggal yang dimaksud,” kata Agustinus pada Kamis (6/7/2026).

Berita Terkait:  Buka Pelatihan Pembina PMR Klungkung, Bupati Satria : Cetak Generasi Muda Berkarakter lewat Semangat Mahottama 

Agustinus menjelaskan Anton Timbang berada di Istana Negara untuk menghadiri pertemuan resmi Pengurus Pusat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama seluruh pengurus daerah Kadin se-Indonesia.

Ia menambahkan, kehadiran Anton Timbang dalam agenda tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan undangan resmi organisasi.

Pihak kuasa hukum juga membantah narasi yang mengaitkan kehadiran Anton Timbang dengan alasan kesehatan.

Kondisi kesehatan yang pernah dialami kliennya, kata Agustinus, terjadi beberapa bulan sebelumnya dan telah ditangani dengan baik sehingga tidak berkaitan dengan agenda pada 31 Juli 2026.

Lebih lanjut, Agustinus menilai penyebaran informasi yang menyebut Anton Timbang mangkir dari panggilan penyidik berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak didukung bukti maupun konfirmasi dari pihak berwenang.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Sambut Kepulangan Personel BKO dan Lepas Pasukan Pengamanan MotoGP Mandalika 2026

Ia mengingatkan agar media dan masyarakat mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan sebelum menyebarluaskan informasi yang menyangkut proses hukum seseorang.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga menyoroti maraknya penyebaran narasi yang dinilai bersifat fitnah dan membangun prasangka buruk terhadap kliennya tanpa dasar yang sah.

Agustinus menyatakan pihaknya berharap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi keliru dapat melakukan pencabutan serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Apabila penyebaran informasi yang dinilai merugikan tersebut terus berlanjut dan menimbulkan kerugian lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan penjelasan resmi kepada publik sekaligus menegaskan bahwa kehadiran Anton Timbang di Istana Negara tidak berkaitan dengan penghindaran proses hukum maupun ketidakhadiran terhadap panggilan penyidik.(Bhn)

Berita Terkait:  Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara

Berita Terkini