Di Sidang Tomy Priatna, Bivitri Tekankan Pentingnya Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang terdakwa Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/06/2026).

Balihotnews.com l DENPASAR- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang terdakwa Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/06/2026).

Dalam keterangannya, Bivitri menjelaskan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batasan terhadap penerapan pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, termasuk pasal kebencian, penghinaan, dan penghasutan.

Menurut dia, objek yang dilindungi dalam delik kebencian pada dasarnya adalah individu atau kelompok tertentu yang memiliki identitas spesifik, bukan lembaga negara atau institusi yang menjalankan kekuasaan.

“Ketika ada kritik terhadap lembaga negara ataupun institusi yang ada dalam konteks kekuasaan, sebenarnya tidak bisa dikenakan pasal kebencian. Kebencian itu sesuatu yang sifatnya emosional dan melekat pada individu,” ujar Bivitri di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait:  Kejagung Tahan Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Ia mengungkapkan salah satu putusan penting yang menjadi rujukan adalah Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menilai pasal mengenai penyebaran kebencian berpotensi ditafsirkan terlalu luas sehingga dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, kata Bivitri, penerapan pasal tersebut harus dimaknai sesuai dengan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Selain itu, ia menyoroti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang memberikan penegasan terkait unsur penghinaan atau pencemaran nama baik sehingga mempersempit ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara.

Terkait pasal penghasutan, Bivitri menjelaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menyampaikan kritik atau pendapat. Menurutnya, harus terdapat hubungan sebab-akibat yang nyata antara ajakan yang disampaikan dengan tindak pidana yang kemudian terjadi.

Berita Terkait:  Polisi Amankan Sejoli Terduga Pencuri Ponsel di Warung Gorengan Panjer

“Kalau ada poster yang mengkritik aparat atau pemerintah, itu bukan serta merta merupakan suruhan untuk melakukan tindakan tertentu. Untuk dapat disebut penghasutan, harus ada instruksi yang jelas dan dapat dibuktikan menjadi penyebab terjadinya tindakan pidana,” katanya.

Bivitri juga mengingatkan agar negara tidak secara sederhana mengaitkan suatu peristiwa sosial dengan kritik yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, banyak faktor yang dapat menjadi penyebab terjadinya suatu peristiwa sehingga hubungan sebab-akibat harus dibuktikan secara hukum.

“Penyebab suatu tindakan bisa sangat banyak, tidak hanya karena satu poster atau satu pernyataan. Karena itu penting untuk membedakan antara kemungkinan terjadinya suatu peristiwa dengan hubungan sebab-akibat yang benar-benar dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ditengah Kelangkaan, Polda Bali Tindak Tegas Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi, Amankan 7 Tersangka

Sebelumnya, Tomy Priatna Wiria didakwa terkait dugaan penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi di Bali pada 30 Agustus 2025. Jaksa menilai terdakwa terlibat dalam tindakan penghasutan, termasuk melalui penyebaran konten di media sosial.

Tomy diamankan pada 19 Desember 2025 dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat Pasal 247 KUHP, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan terkait perlindungan anak. (Bhn)

Berita Terkini