Balihotnews.com | DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan pendapatan negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
PT Adicon Satria Dewata diketahui bergerak di bidang konstruksi. Dalam perkara ini, DS terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp1.055.227.443. Atas pelanggaran tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp2.110.454.886 atau dua kali jumlah kerugian negara.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS telah diberikan kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
Selain itu, saat proses penyidikan berlangsung, wajib pajak juga memiliki kesempatan mengajukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan syarat melunasi kerugian negara beserta denda administratif sebesar 300 persen dari jumlah kerugian. Namun ketentuan tersebut juga tidak dipenuhi sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan mengedepankan asas ultimum remedium atau menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Darmawan juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Menurutnya, penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menjaga penerimaan negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik serta menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. (red).







