Nyoman Parta Apresiasi Kinerja Kejagung Usut Korupsi Badan Gizi Nasional

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta

Balihotnews.com l DENPASAR- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta memberikan apresiasi kinerja Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) melibatkan 3 tersangka yakni Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan wakilnya Sony.

“Saya mengapresiasi kinerja dan keberanian Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional,” kata Parta kepada media, Rabu (3/5/2026).

Menurut Parta, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sangat tegas menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Saya menyesalkan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan rakyat. Sangat menyesalkan apabila dugaan korupsi tersebut terbukti benar, karena yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang menjadi sasaran program juga menurunkan citra pemerintah,” tegas tokoh asal Guwang, Gianyar ini.

Berita Terkait:  Perkuat Penanganan Kanker Terpadu, Bupati Satria Buka Workshop Layanan Onkologi RSUD Klungkung

Bagi Parta, setiap rupiah anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat, bukan disalahgunakan dan di jadikan bancakan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Kita tahu bahwa semangat Presiden adalah agar program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, khususnya anak-anak dan kelompok yang membutuhkan,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Parta, segala bentuk penyimpangan terhadap program tersebut merupakan pengkhianatan terhadap tujuan mulia negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mendorong pengusutan secara menyeluruh dan transparan dan mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” harapnya.

Berita Terkait:  Lima Tahun Memimpin PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Kami Mengarungi Samudera dan Naik Turun Gelombang

Siapa pun yang terlibat, sambung Parta, baik pelaku utama maupun pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, Parta meminta hukuman yang berat bagi pihak yang terbukti bersalah.

Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.

“Kita perlu menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Kasus ini tidak boleh mengganggu keberlanjutan program MBG yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya

Pemerintah harus memastikan tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program semakin diperkuat agar kepercayaan publik tetap terjaga dan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh rakyat. “Jika terjadi keterbatasan anggaran bisa prioritaskan di daerah 3 T,” tegas Parta mengakhiri. (Bhn)

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Gandeng Korea Selatan Wujudkan Transisi Energi dan Nusa Penida Green Island 2030

Berita Terkini