Sengketa Tanah 56 Are di Ungasan Memanas, Baliho Keluarga Pengempon Pura Hilang Misterius

Foto: Baliho pemberitahuan yang baru dipasang pihak keluarga pengempon pura di lokasi sengketa dilaporkan hilang misterius, Sabtu pagi, 23 Mei 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG –  Polemik sengketa lahan seluas 56 are di Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, kembali memanas. Baliho pemberitahuan yang baru dipasang pihak keluarga pengempon pura di lokasi sengketa dilaporkan hilang misterius, Sabtu pagi, 23 Mei 2026.

Kuasa non-litigasi warga, Gede Angastia atau Anggas, mengatakan baliho tersebut sebelumnya dipasang, Jumat sore, 22 Mei 2026 sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait status lahan yang masih disengketakan.

“Hilang tanpa bekas, hanya menyisakan rangka penyangga baliho,” ungkap Gede Angastia (Anggas), kuasa non-litigasi warga.

Menurut Anggas, warga sekitar sempat melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pada malam hari. Namun, hingga kini belum ada pihak yang dapat dipastikan terlibat dalam hilangnya baliho tersebut.

Berita Terkait:  Geledah Toko Emas Divine & Emas Now Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Polda Bali Sita Sejumlah Barang Bukti

“Pagi-pagi sudah hilang, tidak ada bekasnya, hanya rangka saja. Informasi dari warga sekitar, tadi malam sekitar pukul 12 lebih ada beberapa orang di lokasi, sekitar empat sampai lima orang, tapi karena gelap tidak bisa dipastikan aktivitas mereka,” kata Anggas saat dikonfirmasi.

Ia menilai kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Sejumlah atribut maupun penanda yang sebelumnya dipasang di area sengketa disebut juga pernah mengalami kerusakan hingga hilang.

“Ini bukan yang pertama, dari dulu setiap ada pemasangan selalu ada yang hilang atau dirusak,” terangnya.

Di tengah polemik tersebut, Anggas mengaku ada warga sekitar yang bersedia membantu pemasangan baliho di dinding rumah mereka serta mendukung pemasangan CCTV agar informasi mengenai sengketa lahan dapat diketahui publik.

Berita Terkait:  Selamat Tinggal Jalan Gelap, Dishub Badung Kucurkan Rp 16 Miliar untuk Ribuan Lampu Jalan

Selain menyoroti hilangnya baliho, pihak keluarga pengempon pura juga kembali menegaskan status lahan yang disebut belum pernah dijual. Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan atas tanah yang kini disebut telah berkembang menjadi kawasan terbangun.

“Dari informasi keluarga, sertifikat itu tidak pernah dijual. Tapi kemudian ada aktivitas pembangunan, bahkan sudah ada kavling dan bangunan di atasnya,” kata Anggas.

Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengalihan lahan, termasuk proses administrasi yang disebut berlangsung di hadapan notaris. Meski demikian, Anggas menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Anggas turut menyebut nama Made Duama yang sebelumnya telah disorot keluarga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan awal mula persoalan lahan. Namun hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak tersebut.

Berita Terkait:  Kuta Selatan Mati Air Sepekan, BEM Unud Sentil Janji Politik Bupati Badung Adi Arnawa

Pihak keluarga pengempon yang diwakili Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa bersama tim kuasa non-litigasi kini berencana melanjutkan langkah hukum setelah mediasi kekeluargaan yang ditempuh sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

“Karena mediasi tidak menemukan titik temu, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti dugaan adanya tekanan dalam proses administrasi dan penandatanganan dokumen yang disebut terjadi pada awal proses transaksi lahan tersebut. (red).

 

Berita Terkini