Sederhanakan Verifikasi Media, SMSI Dorong Dewan Pers Fokus pada Penegakan Etika Jurnalistik

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mendorong adanya transformasi regulasi pers nasional agar lebih adaptif terhadap pesatnya perkembangan media digital.

Balihotnews.com l JAKARTA- Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mendorong adanya transformasi regulasi pers nasional agar lebih adaptif terhadap pesatnya perkembangan media digital.

Didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Firdaus menyatakan dukungannya terhadap eksistensi media digital independen atau yang kerap disebut sebagai media homeless dan New Media di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5).

Firdaus menilai, pola penyebaran informasi saat ini telah bergeser dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional yang memiliki kantor fisik maupun struktur organisasi besar.

Istilah media homeless merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita layaknya media massa melalui platform seperti YouTube, TikTok, hingga podcast.

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Lantik Pejabat Pratama dan Pj Sekda, Tekankan Tanggung Jawab dan Inovasi

Meski dijalankan secara mandiri atau remote, konten-konten tersebut mampu membangun audiens luas melalui pendekatan storytelling yang menarik, termasuk konten berbasis gaya hidup dan edukasi publik.

Terkait hal tersebut, Firdaus menyoroti sistem verifikasi administrasi Dewan Pers yang dinilai masih menjadi hambatan bagi media siber daerah dan media kecil. Ia menganggap persyaratan saat ini terlalu berat di tengah tekanan ekonomi industri pers, sehingga berpotensi menghambat kemerdekaan pers itu sendiri.

Menurutnya, syarat verifikasi media harus dievaluasi agar kembali pada ruh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Firdaus berpendapat bahwa secara administratif, sebuah perusahaan pers cukup memiliki badan hukum dan fokus operasionalnya dipastikan pada penegakan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Serahkan Bantuan Sosial Pendidikan Siswa Yatim Piatu dan Kurang Mampu

Dewan Pers disarankan untuk tidak terlalu jauh mencampuri urusan internal newsroom, kompetensi wartawan secara administratif, maupun urusan ketenagakerjaan dan kesehatan yang sudah menjadi ranah departemen terkait.

Dewan Pers diharapkan lebih berperan sebagai fasilitator yang menjaga kualitas dan etika profesi tanpa memberatkan pelaku media kecil dengan birokrasi yang kompleks.

Firdaus menegaskan bahwa meskipun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif, legalitas perusahaan pers tetap menjadi hal yang utama.

Melalui penyesuaian regulasi ini, diharapkan tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru agar terdata secara resmi, sehingga tercipta iklim pers Indonesia yang sehat, mandiri, dan bertanggung jawab di tengah transformasi digital yang terus berlangsung. (Bhn)

Berita Terkait:  Arya Wibawa Dorong Generasi Muda Jadikan Pancasila Pedoman Hidup

Berita Terkini