DPRD Badung Terbitkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 Beri Catatan Strategis Rancang Akurasi APBD

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengeluarkan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2025 yang diterima Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 23 April 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga 2025-2026 terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 23 April 2026.

Rapat Paripurna DPRD Badung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri segenap Anggota DPRD Badung.

Dari eksekutif, hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan Pimpinan DPRD Badung resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Badung Nomor 4 tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2025.

Menurutnya, Rekomendasi DPRD Badung sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir, dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, maka DPRD harus melakukan pembahasan dan mengevaluasi Laporan tersebut yang dituangkan dalam bentuk Rekomendasi.

Berita Terkait:  Perkokoh Ketahanan Budaya, Bupati Satria Bersama Wakil Bupati Tjok Surya Hadiri Rangkaian Karya di Tiga Pura

Mengingat, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 telah disampaikan oleh Bupati Badung dalam Rapat Paripurna DPRD dalam Masa Sidang Kedua, Selasa, 31 Maret 2026.

“Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 menyatakan ketika masa berakhir tahun berjalan artinya tahun 2025 lalu, kewajiban Bupati Badung setelah 3 bulan dilantik harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung,” kata Anom Gumanti.

Untuk itu, posisi Dewan setelah menerima dokumen itu, maka DPRD Badung wajib membahas LKPJ Bupati Badung selama 30 hari.

Terlebih lagi, salah satu fungsi Dewan, yaitu pengawasan yang berwenang menyampaikan Rekomendasi berupa catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan dan koreksi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi pedoman dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung kedepannya.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Dorong “Samasta Raksa Bali”, Perkuat Kolaborasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan

“Tentu di bulan April 2026. Astungkara hari ini kita sudah bisa keluarkan rekomendasi untuk LKPJ Bupati Badung,” kata Anom Gumanti.

Mengenai Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Anom Gumanti berpendapat didalam peraturan itu sudah sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa tidak ada lagi media atau cara selain hanya Dewan diberikan tugas membahas LKPJ Bupati Badung.

Menariknya, didalam pembahasan itu, Dewan tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak LKPJ Bupati Badung, tapi hanya memberikan catatan-catatan strategis untuk perbaikan atau penyusunan APBD Badung lebih baik kedepannya. “Jadi, hanya sebatas itu dari kewenangan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Mengenai catatan-catatan strategis, Anom Gumanti juga menambahkan bahwa hal tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam PP Nomor 13 tahun 2019, bahwa catatan-catatan strategis melalui pembahasan Dewan ini sudah ada didalam rekomendasi Dewan sebagai dokumen daerah yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Badung dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Artinya bahwa Undang-Undang sudah memberikan kewenangan. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti. Itu juga sudah sangat jelas didalam PP itu diatur sanksi-sanksi,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Buka GALAKSI III 2026, Wabup Tjok Surya Tegaskan Jiwa Kepramukaan dan Kebersamaan Anggota

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan secara prinsip rekomendasi yang disampaikan DPRD Badung sebagai catatan-catatan strategis bersifat konstruktif, dalam rangka merancang APBD Badung tahun mendatang.

“Banyak hal yang disampaikan, salah satunya bagiamana capaian daripada Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu kekuatan kita didalam mengimplementasikan APBD Badung 2025 lalu,” terangnya.

Secara prinsip, Bupati Adi Arnawa menyebutkan rancangan APBD Badung yang dipasang, tercatat anggaran belanja hanya 81 persen lebih dan PAD Badung hanya tercapai 79,20 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa memang perlu harus digenjot lagi, seperti saran Dewan dalam rangka menentukan asumsi target yang dipasang ini agar benar-benar lebih akurat, sehingga bisa lebih mengamankan program-program yang dirancang didalam APBD selanjutnya.

“Mudah-mudahan nanti seiring dengan Rekomendasi Dewan yang dituangkan dalam LKPJ Bupati Badung 2025 ini sebagai suatu langkah awal kami untuk penyusunan APBD Badung selanjutnya lebih produktif dengan mengedepankan akurasi dan bisa diimplementasikan,” pungkasnya. (red).

 

 

Berita Terkini