Balihotnews.com | TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual dan warisan leluhur daerah. Dua kekayaan budaya kebanggaan Bumi Lumbung Padi, yakni bangunan tradisional “Jineng” dan kuliner khas “Entil”, kini resmi mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari negara melalui sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Penyerahan sertifikat HAKI ini merupakan rangkaian dari kegiatan Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HAKI Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu (1/4/2026).
Sertifikat HAKI untuk Jineng—dalam kategori ekspresi budaya tradisional—diterima langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya atas nama masyarakat adat. Sementara itu, perlindungan HAKI untuk pengetahuan tradisional kuliner Entil diserahkan langsung kepada Bendesa Adat Sanda, Kecamatan Pupuan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan, pengakuan ini bukan sekadar selembar kertas legalitas, melainkan perisai hukum untuk menjaga jati diri kearifan lokal sekaligus motor penggerak ekonomi kreatif berbasis budaya.
”Jineng tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi merepresentasikan identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali. Ini adalah simbol kearifan lokal masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan yang harus kita jaga, lindungi, dan dorong menjadi kekuatan ekonomi,” tegas Sanjaya seusai acara.
Filosofi Jineng dan Entil
Dalam pencatatannya, negara mengakui Jineng bukan sebatas bangunan fisik lumbung padi, melainkan ekspresi budaya tradisional yang sarat akan filosofi kedaulatan pangan.
Sedangkan Entil diakui sebagai kekayaan intelektual komunal berupa pengetahuan tradisional. Entil adalah penganan sejenis lontong berbahan dasar beras lokal yang dibungkus menggunakan daun kelingidi (sejenis daun kunyit) atau daun pisang.
Proses perebusannya yang memakan waktu berjam-jam membuat kuliner khas Kecamatan Pupuan dan Penebel ini memiliki cita rasa dan ketahanan yang unik.
Pengakuan atas kedua warisan ini diharapkan dapat memastikan potensi lokal Tabanan tidak hanya lestari secara budaya, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Benteng Kedaulatan Bangsa
Acara strategis ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI, Kepala BRIN, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta jajaran kepala daerah se-Bali.
Dalam arahannya, Megawati Soekarnoputri mengapresiasi Bali sebagai ruang subur bagi tumbuhnya kreativitas dan ekonomi. Ia mengingatkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan bangsa yang harus dijaga dengan serius.
”Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional,” ujar Presiden Ke-5 RI tersebut. Ia juga mendorong agar sosialisasi terkait HAKI dilakukan secara masif di seluruh lapisan masyarakat demi mencegah adanya klaim sepihak dari pihak luar atau negara lain.
Kesadaran masyarakat Bali untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya terpantau kian tinggi. Pada momentum tersebut, diserahkan 146 sertifikat HAKI secara simbolis. Tingginya antusiasme ini juga tercermin dari data permohonan HAKI di Bali yang mencapai 5.003 pengajuan hingga triwulan pertama tahun 2026. Momentum ini menjadi tonggak penting kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fondasi ekonomi kreatif di Pulau Dewata.*** (dre)







