Kantor Imigrasi Tutup Selama Libur Nyepi-Lebaran 2026, Layanan Darurat Tetap Buka

Imbas libur panjang Nyepi dan Lebaran 1447 H, seluruh layanan tatap muka Imigrasi dan portal e-Visa ditutup sementara pada 18-24 Maret 2026. (Balihotnews/red)
Imbas libur panjang Nyepi dan Lebaran 1447 H, seluruh layanan tatap muka Imigrasi dan portal e-Visa ditutup sementara pada 18-24 Maret 2026. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan menutup sementara seluruh layanan tatap muka dan portal e-Visa mulai 18 hingga 24 Maret 2026 imbas rentetan libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Meski demikian, masyarakat tak perlu khawatir karena layanan darurat dan perlintasan antarnegara dipastikan tetap beroperasi.

​Layanan keimigrasian akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026. Oleh karena itu, masyarakat dan warga negara asing (WNA) diimbau untuk segera merampungkan pengurusan paspor maupun izin tinggal paling lambat Selasa, 17 Maret 2026.

​Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut langkah ini penting agar tidak terjadi penumpukan pemohon setelah libur Lebaran dan mencegah masalah tenggat waktu izin tinggal.

Berita Terkait:  Kriyanusa 2026, Dekranasda Klungkung Kenalkan Produk Kerajinan Lokal

​”Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, pastikan urusan keimigrasian selesai sebelum 17 Maret 2026. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

​Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor segera, Yuldi menyarankan penggunaan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Ia juga mengingatkan agar pemohon yang paspornya sudah selesai dicetak untuk lekas mengambilnya sebelum tanggal 17 Maret.

​Lantas, bagaimana dengan situasi darurat saat libur panjang? Imigrasi memastikan layanan yang sifatnya tak bisa ditunda, seperti harus segera ke luar negeri untuk rujukan medis, tetap bisa diakses. Masyarakat cukup menghubungi hotline di kantor imigrasi terdekat.

Berita Terkait:  Atasi Kelangkaan BBM, Gubernur Koster Panggil Pertamina dan Hiswana Migas

​Selain itu, Imigrasi juga memberikan pelonggaran bagi warga yang mungkin masih berada di kampung halaman usai Lebaran. Pemohon dapat dengan mudah melakukan penjadwalan ulang (reschedule) kedatangan lewat aplikasi M-Paspor.

​​Di sisi lain, meski layanan administratif tutup, urat nadi perlintasan antarnegara dipastikan tidak terhenti. Pengawasan dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi penuh 24 jam. Layanan Visa on Arrival (VoA) bagi turis asing juga tetap buka.

​Kesiagaan ini turut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia memastikan gerbang pariwisata utama Indonesia tetap siap melayani perlintasan wisatawan selama libur panjang ganda ini.

Berita Terkait:  Cegah Krisis Air Bali, Wamenpar Ni Luh Puspa Tanam 12.500 Bambu di Lempuyang

​”Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan di Bali, petugas kami bersiaga penuh 24 jam. Kami berkomitmen pelayanan publik tetap prima, memastikan wisatawan mancanegara dapat masuk dengan nyaman,” tegas Felucia.

​Masyarakat disarankan untuk terus memantau pembaruan informasi melalui situs resmi www.imigrasi.go.id atau akun media sosial resmi Ditjen Imigrasi selama periode libur panjang ini.*** (dre)

Berita Terkini