Balihotnews.com | JAKARTA – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Keputusan itu menandai langkah baru bagi perjuangan panjang regulasi perlindungan pekerja rumah tangga yang telah bergulir lebih dari dua dekade. “Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Puan Maharani.
RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2004. Namun hingga kini regulasi tersebut belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Pada periode DPR sebelumnya, tepatnya pada 2023, RUU ini juga sempat disahkan oleh pimpinan DPR sebagai RUU inisiatif. Namun pembahasan tidak berlanjut hingga masa keanggotaan DPR berakhir.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari para aktivis pekerja rumah tangga mengenai keseriusan DPR dalam menuntaskan regulasi yang dinilai sangat penting bagi perlindungan pekerja domestik.
Dorongan pengesahan RUU ini juga sempat datang dari Presiden Prabowo Subianto saat pidato pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Saat itu, Presiden menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang setelah tiga bulan pasca Mei 2026 atau sekitar Agustus 2026.
Namun selama delapan bulan terakhir, DPR masih terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membuat sejumlah aktivis mempertanyakan kapan pembahasan final akan dilakukan.
RDPU terakhir digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 5 Maret 2026. Setelah itu, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT mendesak agar tidak ada lagi RDPU tambahan agar proses legislasi bisa segera dipercepat.
Pada 11 Maret 2026, Baleg DPR menggelar tiga agenda sekaligus. Agenda tersebut meliputi RDPU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian pembahasan pasal-pasal, serta rapat pleno untuk menyetujui pengusulan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dan sepakat mengusulkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR atas langkah tersebut sekaligus mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjutinya. “Berterima kasih pada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM,” kata Lita Anggraini.
Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Presiden (Surpres) serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Selanjutnya, RUU akan dibahas pada pembahasan tingkat I dan II sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina menilai momentum ini berpotensi menjadi hadiah bagi pekerja rumah tangga pada peringatan Hari Kartini. “Maka jangan seperti dulu lagi sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas,” paparnya.
Harapan besar juga datang dari para pekerja rumah tangga sendiri. Salah satunya disampaikan Winaningsih yang berharap RUU tersebut benar-benar disahkan tahun ini setelah menunggu selama puluhan tahun. “Sudah 22 tahun kami menunggu, jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan,” kata Winaningsih. (red).





