OJK Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah, Edukasi Ratusan Komunitas Muslim

Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa, 10 Maret 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa, 10 Maret 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dengan melibatkan komunitas muslim di Bali.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait produk dan layanan keuangan berbasis syariah. Sekitar 200 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, yang sebagian besar merupakan anggota majelis taklim di Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan pentingnya momentum bulan Ramadan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang tepat, termasuk melalui produk keuangan syariah.

Berita Terkait:  OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026 Perkuat Ekosistem Berbasis Data

“Momen Bulan Ramadan ini kita jadikan momentum, tidak hanya untuk mendapatkan pahala dari puasa, akan tetapi juga meningkatkan pemahaman akan produk dan layanan jasa keuangan termasuk keuangan syariah. Hal ini akan memampukan kita untuk mengelola dengan baik,” kata Parjiman.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinvestasi. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) serta memastikan kehalalan produk dan layanan keuangan yang digunakan.

Selain itu, OJK menemukan berbagai aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo lembaga tersebut. Karena itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan mengakses tautan atau aplikasi yang tidak dikenal.

OJK menjelaskan bahwa pada layanan pinjaman daring yang berizin, akses aplikasi hanya diperbolehkan pada tiga fitur perangkat, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang dikenal dengan istilah CaMiLan. Dengan memahami hal tersebut, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari praktik kejahatan berkedok investasi atau pinjaman online ilegal.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Sambut Empat Menteri Republik Demokratik Timor Leste Beserta Delegasi Bali-Timor Leste Business Forum

Kegiatan edukasi ini turut menghadirkan Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Bali Irhamsah, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto Muhayadi, serta penceramah Ustad Muhammad Ali atau yang dikenal dengan Ustad Usli.

Materi yang disampaikan meliputi pengenalan keuangan syariah oleh OJK, pemaparan produk dan layanan jasa keuangan syariah oleh Pegadaian Syariah, hingga ceramah agama mengenai pengelolaan keuangan dalam perspektif Islam.

OJK juga menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas investasi atau aplikasi keuangan yang ditawarkan. Jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Selain itu, masyarakat yang mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang tersedia di situs resmi OJK.

Berita Terkait:  Cocok bagi Pemula! Simak 5 Ide Usaha Menarik dengan Modal Kecil dan Minim Pesaing

Melalui kegiatan literasi keuangan syariah ini, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan, mandiri secara finansial, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas. (red).

Berita Terkini