Respon Cepat Polda Bali Ungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina, Terbitkan DPO dan Red Notice

Foto: Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy S.I.K. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah memburu enam Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus penculikan seorang warga Ukraina berinisial IK.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video pengakuan korban yang disekap dan dimintai sejumlah tebusan viral di media sosial.

​Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengungkapkan bahwa aksi penculikan tersebut terjadi di kawasan Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu (15/2/2026) malam sekitar pukul 22.20 Wita.

​Saat ini, polisi telah mengantongi identitas keenam pelaku yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, yakni RM, VK, AS, VN, SM, dan DH.

​”Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka. Hari ini kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol guna melacak keberadaan mereka,” tegas Kombes Ariasandy di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Berita Terkait:  Pemotor Tewas Terlindas Truk Saat Mendahului di Jimbaran

​Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat dari enam tersangka diketahui telah melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, dua pelaku lainnya diyakini masih berada di wilayah Indonesia.

​Terungkap Lewat Mobil Rental dan Jejak Darah

​Jejak para pelaku mulai terendus polisi dari penelusuran sebuah mobil rental jenis Avanza dan dua sepeda motor yang terekam kamera pengawas (CCTV). Kendaraan tersebut terpantau mondar-mandir di kawasan tempat korban menginap di Badung hingga ke wilayah Kabupaten Tabanan.

​Mobil Avanza itu disewa oleh seorang WNA asal Nigeria berinisial C menggunakan paspor palsu. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus C di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (23/2/2026) lalu.

​Dalam pemeriksaannya, C mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk menyewa kendaraan dengan upah Rp6 juta. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk tindak pidana penculikan.

Berita Terkait:  Kejanggalan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Diungkap di Sidang, Polda: Kita Jawab Besok

​”Terkait status C, kami bersama kejaksaan masih berkoordinasi mengenai pasal yang tepat untuk disangkakan. Namun, dari titik inilah kami menelusuri jejak pelaku hingga menemukan sebuah vila di Tabanan yang menjadi lokasi perekaman video viral korban,” terang Ariasandy.

​Dari hasil pelacakan GPS mobil rental tersebut, polisi mendatangi vila di Tabanan dan menemukan bercak darah. “Darah di vila tersebut identik dengan sampel darah yang kami temukan di dalam mobil rental,” imbuhnya.

​Nasib Korban dan Temuan Potongan Tubuh di Gianyar

​Hingga kini, penyidik belum berhasil menemukan keberadaan korban IK. Meski demikian, merujuk pada data Imigrasi, korban dipastikan belum keluar dari wilayah Indonesia. “Kalau keluar negeri pasti ketahuan, identitasnya sudah terdata,” ucap Kabid Humas.

​Di sisi lain, publik dihebohkan dengan penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Kamis (26/2/2026) pagi. Spekulasi pun bermunculan yang mengaitkan temuan tersebut dengan hilangnya korban IK.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

​Namun, Kombes Ariasandy meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terlalu dini. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menangani keduanya sebagai dua kasus yang terpisah.

​”Kita masih dalam proses identifikasi milik siapa potongan tubuh di Gianyar ini. Polisi sedang mengambil sampel DNA potongan tubuh tersebut untuk dicocokkan, salah satunya dengan DNA orang tua korban IK, guna memastikan identitasnya,” jelasnya.

​Atas tindak kejahatan ini, keenam tersangka penculikan akan dijerat dengan Pasal 450 KUHP Baru yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana berlapis terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan (curas),” tutup Ariasandy. (red)

Berita Terkini