Balihotnews.com | BADUNG – Ditengah derasnya arus investasi dan ekspansi properti, Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah yang tidak populer bagi sebagian kalangan, tetapi strategis bagi masa depan pulau. Menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif dan pelarangan kepemilikan tanah nominee bukan kebijakan kosmetik. Ini keputusan politik yang jelas berpihak.
Guru Besar Pertanian Universitas Udayana, Prof Dewa Ngurah Suprapta, menilai regulasi ini sebagai fondasi penting menjaga ketahanan pangan Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari seribu hektare sawah hilang setiap tahun. Jika dibiarkan, Bali akan semakin bergantung pada pasokan luar daerah. Sebagai pulau, ketergantungan adalah kerentanan.
Di titik inilah keberanian pemerintah terlihat. Alih fungsi lahan selama ini menjadi persoalan laten. Bergerak pelan, sering kali atas nama pertumbuhan ekonomi. Dengan Perda 4/2026, pemerintah menegaskan garis batas. Sawah produktif tidak boleh lagi dikorbankan demi ekspansi jangka pendek.
Langkah ini juga menunjukkan pembacaan yang jernih terhadap masa depan. Pariwisata boleh tumbuh, tetapi tidak dengan menggerus fondasi ekologis dan pangan. Tanah pertanian bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penyangga lingkungan, sistem air, dan stabilitas sosial.
Tentu tantangannya tidak kecil. Ketika ruang horizontal dibatasi, tekanan pembangunan akan meningkat. Di sinilah kebijakan harus diikuti konsistensi. Penegakan hukum menjadi kunci. Larangan nominee harus benar-benar ditegakkan, bukan sekadar tertulis.
Bali selama ini dikenal dengan harmoni antara alam dan manusia. Perda ini adalah upaya konkret menjaga harmoni itu tetap hidup, bukan hanya menjadi slogan promosi wisata.
Keputusan menerbitkan regulasi ini layak diapresiasi sebagai langkah berani dan visioner. Di tengah kepentingan ekonomi yang kuat, pemerintah memilih menjaga tanahnya lebih dulu.
Perda sudah menjadi fondasi. Kini publik menunggu konsistensi agar keberanian itu tidak berhenti sebagai catatan sejarah, melainkan menjadi titik balik tata ruang Bali. (red).







